INFOJAMBI.COM — Bertempat di ruangan aula Kantor KPUD Merangin,rapat koordinasi persiapan alat peraga Kampanye dan dana kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Meangin,di gelar secara terbuka oleh komisioner KPUD Merangin Zurhatmi,Juma`t(26/1).
Acara yang di hadiri seluruh komisioner KPUD Merangin,Panwas Kabupaten,Serta tim sukses dari tiga Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Merangin,selain itu juga acara juga di amankan oleh beberapa anggota kepolisian.
Adapun berdasarkan PKPU nomor 4 tahun 2017,dimana metode kampenye di atur oleh KPU,dan tahapan yang akan di fasilitasi KPU melingkupi,debat public,iklan di media massa,penyebaran bahan kampanye di lingkungan umum,dan pemasangan alat peraga kampanye.
Sedangkan metode kampanye yang akan di laksanakan paslon adalah meliputi,pertemuan terbatas,pertemuan tatap muka dan dialog,penyebaran bahan kampanye di tempat umum,pemasangan alat peraga kampanye dan lain-lain yang tidak melanggar aturan PKPU nomor 4 tahun 2017.
Selain itu,adapun alat peraga kampenye yang akan di sediakan oleh KPU,seperti seleberan,brosur,pamphlet dan poster,dan alat peraga kampanye yang di sediakan setiap pasangan calon hanyala baju dan penutup kepala,kalender,minuman,kartu nama,pin,paying,alat tulis,dan stiker.
Acara yang dilaksanakan pada pukul 14.45 ini dan di tutup pada pukul 15.40,dengan kesimpulan,jika penyerahan disain baleho setiap paslon akan di serahkan paling lambat lima hari setelah penetapan paslon dari KPUD Merangin.
Dan bagi pasangan calon yang masih menjabat sebagai kepala daerah harus menyerahkan berkasa izin cuti dari jabatannya tiga hari sebelum massa kampanye di mulai.
Komisioner KPUD Merangin Zurhatmi di komfirmasi awak media,mengatakan,tahapan yang di lakukan saat ini adalah menggelar rapat koordinasi persiapan alat peraga kampanye dan dana kampanye yang di ikuti masing-masing tim sukses paslon.
“Kita sudah menjelaskan,bagai mana peraturan tentang alat peraga kampenye yang harus di taati oleh masing-masing paslon,dan jika ada yang melanggar,itu seutuhnya tanggung jawab panwas kabupaten sebagai pengawas berlangsungnya pilkada di Kabupaten Merangin,”ungkap Zurhatmi,Juma`t(26/1).
Selain itu juga,Zurhatmi juga menjalaskan untuk paslon yang menjabat sebagai kepala daerah harus menyerahkan izin cutinya tiga hari sebelum massa kampanye di mulai.
“Paling lambat Tanggal 15 Februari 2018,kita sudah menerima izin cuti bagi paslon yang masih menjabat sebagai kepala daerah,”tutupnya. (Jefrizal — Merangin)
Baca Juga: Tertinggi Hasil Survey, Ini Kata Zainal Soal Pilkada Kerinci 2018.....
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com