JAKARTA, INFOJAMBI.COM - Kendati Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan meninggalkan banyak problem di bidang demokrasi dan hak asasi manusia, namun masyarakat pers teguh berkeyakinan bagi pers yang berlaku tetap UU Pers.
”Prinsipnya, UU yang khusus menyingkirkan UU yang bersifat umum, kecuali dinyatakan lain dalam UU yang belakangan,” ujar mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) , Prof. Bagir Manan, dalam Diskusi Publik, Kamis, 22 Desember, di sekretariat PWI Pusat, Jakarta.
Baca Juga: UU Pers Tidak Perlu Masuk Omnibus Law
Pada diskusi publik yang diikuti pengurus PWI di seluruh Indonesia melalui online, selain Bagir Manan tampil juga sebagai pembicara, dosen Universitas Brawijaya dan aktivis HAM Al Araf, serta pakar hukum pers dan Kode Etik Jurnalistik Wina Armada Sukardi. Bertindak sebagai moderator Agus Sudibyo.
Menurut Bagir Manan, hukum yang baik harus dibuat dengan adil dan bertanggung jawab. Adil harus memberikan kepuasan sebanyak mungkin oranng. Kalau ada banyak yang tidak puas, harus dicari dimana letak ketidakpuasanya.
Adapun bertanggung jawab, jelas mantan ketua Dewan Pers itu, ada dua. Pertama, tanggung jawab politik, dan kedua tanggung jawab moral.
Baca Juga: Ketum PWI Pusat Atal Depari : Upa Sebarkan Berita Menyesatkan, PWI Akan Laporkan ke Dewan Pers.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com