KUHP Baru Tertinggal Dua Abad, Bagir Manan : Bagi Pers yang Berlaku Tetap UU Pers

KUHP Baru Tertinggal Dua Abad, Bagir Mantan : Bagi Pers yang Berlaku Tetap UU Pers

Reporter: PM | Editor: Admin
KUHP Baru Tertinggal Dua Abad, Bagir Manan : Bagi Pers yang Berlaku Tetap UU Pers
Diskusi Akhir tahun digelar PWI Pusat tentang KUHP dan UU Pers, Kamis (22/12/2022) || Foto : Dok PWI

JAKARTA, INFOJAMBI.COM - Kendati Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)  yang baru disahkan meninggalkan banyak problem di bidang demokrasi dan hak asasi manusia, namun masyarakat pers teguh  berkeyakinan bagi pers yang berlaku tetap UU Pers.

”Prinsipnya, UU yang khusus menyingkirkan UU yang bersifat umum, kecuali dinyatakan lain dalam UU yang belakangan,” ujar mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) , Prof. Bagir Manan, dalam Diskusi Publik, Kamis, 22 Desember, di sekretariat PWI Pusat, Jakarta. 

Baca Juga: UU Pers Tidak Perlu Masuk Omnibus Law

Pada diskusi publik yang diikuti pengurus PWI di seluruh Indonesia melalui online, selain Bagir Manan tampil juga sebagai  pembicara, dosen Universitas Brawijaya dan aktivis HAM Al Araf, serta pakar hukum pers dan Kode Etik Jurnalistik Wina Armada Sukardi. Bertindak sebagai moderator Agus Sudibyo.

Menurut Bagir Manan, hukum yang baik harus dibuat dengan adil dan bertanggung jawab. Adil harus memberikan kepuasan  sebanyak mungkin oranng. Kalau ada banyak yang tidak puas, harus dicari  dimana  letak ketidakpuasanya.
   
Adapun  bertanggung jawab, jelas mantan ketua Dewan Pers itu, ada  dua. Pertama, tanggung jawab politik, dan kedua tanggung jawab moral. 

Baca Juga: Ketum PWI Pusat Atal Depari : Upa Sebarkan Berita Menyesatkan, PWI Akan Laporkan ke Dewan Pers.

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya