KUHP Baru Tertinggal Dua Abad, Bagir Manan : Bagi Pers yang Berlaku Tetap UU Pers

KUHP Baru Tertinggal Dua Abad, Bagir Mantan : Bagi Pers yang Berlaku Tetap UU Pers

Reporter: PM | Editor: Admin
KUHP Baru Tertinggal Dua Abad, Bagir Manan : Bagi Pers yang Berlaku Tetap UU Pers
Diskusi Akhir tahun digelar PWI Pusat tentang KUHP dan UU Pers, Kamis (22/12/2022) || Foto : Dok PWI
Pada acara itu Wina Armada menguraikan, 200 tahun di Amerika ada Sedittion Act atau UU tentang Penghasutan. UU ini membawa korban dua wartawan Amerika yang ditangkap dan dihukum berdasarkan undang-undang itu. 

Dalam perkembangannya kemudian, UU ini tidak dipakai lagi karena dianggap Supreme Court atau Mahkamah Agung Amerika bertentangan dengan konstitusi Amerika dan kemerdekaan bereskpresi, termasuk kemerdekaan pers. 

Menurut  Wina Armada, isi UU Penghasutan yang berlaku 200  silam di Amerika itulah yang kini diberlakukan dalam KUHP yang baru disahkan.

Baca Juga: UU Pers Tidak Perlu Masuk Omnibus Law

“Dengan demikian  dapat disimpulkan, isi KUHP baru kita, sebenarnya, sudah tertinggal sekitar 200 tahun atau dua abad dibanding perundangan modern lainnya, “ tandas Wina. 

Atas dasar itu Wina berpendapat, KUHP baru cuma mengganti baju dari KUHP produk penjajah, namun substansi terkait pasal-pasal   demokrasi, lebih buruk dari  produk kolonial.

Baca Juga: Ketum PWI Pusat Atal Depari : Upa Sebarkan Berita Menyesatkan, PWI Akan Laporkan ke Dewan Pers.

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya