KUHP Baru Tertinggal Dua Abad, Bagir Manan : Bagi Pers yang Berlaku Tetap UU Pers

KUHP Baru Tertinggal Dua Abad, Bagir Mantan : Bagi Pers yang Berlaku Tetap UU Pers

Reporter: PM | Editor: Admin
KUHP Baru Tertinggal Dua Abad, Bagir Manan : Bagi Pers yang Berlaku Tetap UU Pers
Diskusi Akhir tahun digelar PWI Pusat tentang KUHP dan UU Pers, Kamis (22/12/2022) || Foto : Dok PWI
Wina mempertegas pendapat dari Bagir Manan, lantaran UU Pers No 4O Tahun 1999 bersifat primaat atau priviil alias undang-undang yang diutamakan dan dikedepankan, khusus untuk pers tetap berlaku UU Pers. “Dan bukan KUHP,” tegasnya.

Pada sisi lain Al Araf menguraikan, paradigma pembuat KUHP masih melindungi  kekuasaan. Atas semangatnya untuk menghukum.

Selain itu dia melihat para perumus KUHP baru mencampur-adukkan antara hukum administrasi dan hukum pidana.

Baca Juga: UU Pers Tidak Perlu Masuk Omnibus Law

“Akibatnya banyak pasal, filosofinya tidak jelas, multi tasir,” tutur Al Araf. Hal ini membuat penjelasan-penjelasan yang diberikan oleh pemerintah dan para pembuat UU tidak dapat menjawab rasionalitas pembentukan banyak pasal-pasal  KUHP ini.

Dia memberi contoh, ketentuan  tentang pasal larangan demonstrasi  yang tanpa izin dan merusak fasilitas publik atau menggangu kepentingan umum.

Baca Juga: Ketum PWI Pusat Atal Depari : Upa Sebarkan Berita Menyesatkan, PWI Akan Laporkan ke Dewan Pers.

”Seharusnya yang dilarang merusak fasilitas publik atau mengggangu kepentingan umumnya, bukan larangan demonstrasi yang tanpa izin,” katanya.

Al Araf menyanyangkan proses pembuatan KUHP hanya melibatpkan ahli hukum, itu pun hanya dari hukum pidana yang berkecenderungan menghukum saja.

Baca Juga: Dibuang di UU Pers, Dipunggut  ke dalam KUHP, Wina : KUHP  Diberlakukan Erma Yulihastin, Bakal Ditangkap.

”Padahal karena pidana melibatkan kepentingan publik, seharusnya juga melibatkan ahli-ahli hukum di luar hukum pidana, bahkan ahli lain seperti ahli filasat dan sosiologi,” tandasnya. ****

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya