INFOJAMBI.COM — Tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), kasus korupsi pengerukan alur Sungai Batanghari, di Pelabuhan Talang Duku, 2011, diringkus Tim Intel Kejati Jambi.
Tersangka, Arief Hidayat, Direktur Teknis PT Multi Hexaguna Karya, rekanan PT Lince Romauli Raya, diduga merugikan negara sekitar Rp 5,3 miliar, dari total anggaran Rp 8 miliar lebih.
Arief ditangkap Tim Intel Kejaksaan Agung dan Kejati Jambi berdasarkan Sprindik No.211/N.5/Fd.1/04/2012 tanggal 17 April 2012, di Komplek Perumahan Palem Permai, Bandung, Jawa Barat.
Setelah ditangkap Rabu kemarin, Kamis (19/10/17) Arief tiba di Bandara Sultan Thaha, Jambi. Saat ditangkap Arief tidak melakukan perlawanan.
“Sekarang kami masih melengkapi berkas pemeriksaannya. Tersangka lain yang juga melarikan diri masih dikejar,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Dedy Susanto. (Andra Rawas — Jambi)
Baca Juga: Mirzalina Akhirnya Masuk Penjara
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com