KOTAJAMBI — Seorang wanita paruhbaya, NA, warga Aceh, diamankan anggota Ditresnarkoba Polda Jambi. Dia kedapatan menyimpan shabu seberat 6 ons, di dalam tasnya.
NA datang dari Aceh tujuan Palembang, Sumatera Selatan. Polisi mendapat laporan ada seorang penumpang bus antar provinsi membawa shabu. NA ditangkap di Jalan Lintas Sumatera wilayah Bungo, Jambi.
NA mengaku shabu itu akan diantar ke pemesannya di Palembang. Dia dibayar Rp 10 juta. Untu sementara NA dianggap sebagai kurir.
“Kami masih mengembangkan jaringan ibu rumahtangga yang berperan sebagai kurir narkoba,” kata Direktur Narkoba Polda Jambi, Kombes Ade Sapari.
Ade mengungkapkan, pihaknya sedang menggali keterangan dari pelaku, karena akhir-akhir ini marak jaringan narkoba memanfatkan wanita untuk perantara.
NA terkena pasal 112 dan 114 UU 35/2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman penjara minimal 20 puluh tahun dan maksimal hukuman mati. NA dan barang bukti kini diamankan di Polda Jambi. (infojmbi.com/D)
Laporan : Andra Rawas
Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com