JAKARTA - Sebanyak 90 anggota DPR RI, dari empat fraksi, mengusulkan hak angket mempertanyakan langkah Pemerintah yang mengaktifkan kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Kami dari empat fraksi, menilai diaktifkannya kembali Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta, melanggar amanah undang-undang serta Peraturan KPU, sehingga kami mengusulkan hak angket," kata Anggota Fraksi Partai Demokrat, Fandi Utomo, di gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (13/2).
Disaksikan sejumlah anggota DPR RI dari empat fraksi, Fandi, menyerahkan usulan hak angket kepada pimpinan DPR RI yang diterima Fadli Zon didampingi Agus Hermanto dan Fahri Hamzah.
Fandi Utomo mengatakan, Basuki Tjahaja Purnama, yang menjadi calon gubernur DKI Jakarta dan menyandang status terdakwa, pada kasus hukum dugaan penistaan gama, diaktifkan kembali sebagai gubernur DKI Jakarta. Serah terima jabatannya, dilakukan di Balaikota DKI Jakarta, Sabtu (11/2) sore.
"Ini jelas melanggar aturan UU dan Peraturan KPU, karena hari Sabtu masih hari kampanye dan Ahok menyandang status terdakwa," kata Fandi.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini, menambahkan, perwakilan dari empat Komisi yang berkumpul di Gedung MPR/DPR/DPD RI hari ini, sepakat mengusulkan hak angket, kemudian mengedarkan form usulan yang ditandatangani 90 anggota.
Fandi mengatakan, para pengusul berharap, usulan tersebut segera ditindaklanjuti pimpinan DPR RI. Dari keempat fraksi tersebut, Fraksi Partai Demokrat (FPD) ditandatangani oleh 42 anggota, Fraksi Gerindra 22 anggota, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) 16 suara, serta Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) 10 suara.
Anggota Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria menambahkan, pengaktifan kembali Ahok adalah bentuk ketidakadilan terhadap pasangan calon kepala daerah maupun kepada masyarakat.
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon pimpinan menerima usulan hak angket itu dan akan meneruskan sesuai prosedurnya. Menurut dia, usulan itu akan dibahas di tingkat pimpinan, kemudian diserahkan ke Badan Legislasi untuk dijadwalkan dibahas dirapat paripurna berikutnya.
"Di rapat paripurna, akan dibacakan dan diminta persetujuan forum rapat paripurna," katanya. (infojambi.com)
Laporan : Bambang Subagio ll Editor : M Asrori
Baca Juga: Hak Angket KPK, Tak Ada Satupun Fraksi Utus Wakilnya
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com