Lelang Jabatan Sekda Kota Jambi Batal

| Editor: Doddi Irawan
Lelang Jabatan Sekda Kota Jambi Batal
Walikota Jambi, Syarif Fasha



KOTAJAMBI — Lelang jabatan untuk posisi sekretaris daerah (sekda) Kota Jambi, 28 April - 12 Mei 2017, batal. Sebabnya, ada perubahan persyaratan usia maksimum, pasca keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017, yakni dari 59 tahun menjadi 56 tahun.

Menanggapi munculnya perbedaan persyaratan tersebut, Walikota Jambi, H Syarif Fasha, mengatakan, sebelum dibuka pendaftaran lelang jabatan, panitia seleksi yang diketuai Syamsurizal Tan mengantongi persetujuan persyaratan umur maksimal 59 tahun.

Namun setelah dibukanya pendaftaran, sejak 28 April, keluar PP 11/2017 yang mengatur tentang usia maksimun 56 tahun. "Saat persyaratan diumumkan, ternyata ada PP yang menyatakan usia maksimal dari 59 tahun menjadi 56 tahun,” ujar Fasha.

Akibat keluarnya PP tersebut, pendaftaran lelang jabatan sekda harus dibatalkan, dan mengajukan ulang persyaratan ke KASN Pusat, untuk mendapatkan persetujuan ulang.

Soal peserta lelang yang telah mendaftar, Fasha mengatakan, mereka tetap akan diikutkan jika memenuhi persyaratan usia maksimum. Fasha memprioritaskan tiga nama yang lolos verifikasi pansel, kemudian akan dipilih orang yang dikenalnya, baik pribadi maupun kinerja.

"Nanti pansel mengajukan tiga nama ke saya. Tiga nama itu nanti saya pelajari,” jelas Walikota. (infojambi.com)

Laporan : Dicky

 

Baca Juga: Ini Dia Nama-Nama Peserta Lelang Jabatan di Tanjabtim

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya