Lengkapi Amal Ibadah Dengan Berwakaf

| Editor: Muhammad Asrori
Lengkapi Amal Ibadah Dengan Berwakaf
Para penulis.

Tugas Kuliah



IBADAH makanan empat sehat lima sempurna, dalam beribadah juga ada ”4 sehat 5 sempurna”. Empat sehatnya adalah ibadah-ibadah wajib seperti sholat lima waktu, sedang lima sempurnanya adalah ibadah sunnah seperti berwakaf.

Wakaf merupakan salah satu opsi ibadah yang menjamur dikalangan masyarakat bangsa kita. Oleh karena itu, berwakaf hendaknya tidak hanya sekedar melaksanakan kegiatan wakaf, tanpa didasari pemahaman atau ilmu tentang wakaf.

Menurut Imam Syafi’i, Wakaf adalah suatu ibadah yang disyariatkan. Sedangkan menurut H. Imam Suhadi, Wakaf menurut Islam adalah pemisahan suatu harta benda seseorang yang disahkan dan benda itu ditarik dari benda milik perseorangan dialihkan penggunaannya, kepada jalan kebaikan yang diridhoi oleh Allah SWT, sehingga benda-benda tersebut tidak boleh dihutangkan, dikurangi, atau dilenyapkan.

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya dijalan Allah, adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (Karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”(Al-Baqarah: 261).

Agar pahala wakaf terus mengalir, maka wakaf yang dikeluarkan harus memenuhi rukun dan ketentuan syariah, namun permasalahan dalam praktik perwakafan masih serring terjadi yang biasanya berkaitan dengan pemahaman masyarakat, tentang hukum wakaf maupun pengelolaan dan manajemennya.

Masyarakat yang memahami, bahwa benda yang dapat diwakafkan hanyalah benda yang tidak bergerak seperti tanah, bangunan, dan benda-benda tidak bergerak lainnya. Dengan demikian peruntukannya pun menjadi sangat terbatas, seperti untuk masjid, pantia suhan, sekolah, dan sebagainya.

Sehingga perlu disosialisasikan kepada masyarakat, perlunya dikembangkan wakaf benda bergerak, selain benda tidak bergerak. Seperti kendaraan, uang, surat berharga, dan benda bergerak lain, sehingga tujuan wakaf untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan umat dapat terjadi secara optimal.

Agar wakaf tersebut dapat bermanfaat bagi kemaslahatan umat, maka selain masalah rukun dan ketentuan syariah juga diperlukan pengelolaan zakat yang amanah serta mampu menjalankan fungsinya dengan baik.

Harta wakaf harus diberikan secara ikhlas, tanpa sedikit pun keraguan dari yang berwakaf. Berapapun besarnya kekayaan yang kita keluarkan untuk berwakaf, tidak akan berarti jika tidak bersamaan dengan keikhlasan dalam diri kita, begitu pula walau sedikit harta yang kita keluarkan, jika bersamaan dengan keikhlasan, maka Insya Allah akan dibalas oleh Allah SWT.-

Penulis : Indah Permata Sari, Edricho Wijaya NG, Syindy Cantika, Sakdiyah, Helmi Azizati, Manel, Pajar susanto, Irvan Manalu ( Mhs Akuntansi FEB Universitas Jambi )

Baca Juga: Mahasiswa Sandratasik Unja Gelar Pertunjukan Seni Rampak Seilir

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya