Laporan Andra Rawas
pedofilia.jpeg" alt="" width="865" height="450" />
INFOJAMBI.COM — Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jambi meringkus seorang pelaku fedofilia, Jumat (16/3/2018). Pelaku sudah puluhan kali melakukan aksinya.
Pelaku fedofilia terhadap anak di bawah umur ini diringkus aparat Polda Jambi, di sebuah hotel, di kawasan Pasar Jambi. Pelaku berinisial TN (28), adalah warga Pekanbaru, Riau.
Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku telah 80 kali melakukan aksi fedofilia. Korbannya merupakan anak-anak berusia 15 sampai 17 tahun.
Aksi itu dilakukan TN tidak hanya di Jambi, tapi juga di Pekan Baru, Medan, Palembang, Aceh, Cirebon, Bandung, Semarang dan Surabaya.
Dalam menjalankan aksinya, TN memanfaatkan media sosial. Dia menyamar sebagai seorang perempuan berpenampilan sexy, untuk memancing calon korbannya.
Setelah mendapatkan calon korban, TN melanjutkan komunikasi melalui chating di WhatsApp. Dia lalu meminta calon korbannya mengirimkan foto-foto bugil mereka.
“Di Jambi sudah lima anak laki-laki menjadi korbannya. Pelaku memaksa anak-anak itu menuruti kemauannya. Kalau menolak, foto-foto bugil mereka aka disebarkan," kata Dirkrimum Polda Jambi, Kombes Pol B Anies Purnawan.
Polisi sudah mengamankan barang bukti ponsel milik pelaku. Akibat ulahnya, TN akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 5 - 15 tahun penjara. ***
Editor : IJ-2
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com