Selain pendaftaran langsung terhadap konsumen BPJS Ketenagakerjaan BPU, LPKNI juga menyerahkan santunan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU kepada ahli waris almarhumah Sumiati sebesar Rp.42 juta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Seto Tjahjono, mengapresiasi yang dilakukan LPKNI Jambi. Dia berharap sinergitas ini terus berlanjut kedepannya, sehingga semakin banyak masyarakat Jambi yang terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. ***
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rakor dengan Wartawan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com