“Sistem mereka buang di jalan, nanti IM yang mengambilnya. Untuk modal jalan, dua orang ini dikirim 10 juta rupiah, masih sisa 2 juta," jelas Ernesto.
Akibat perbuatannya IM dan AD dijerat dengan pasal 132 KUHP tentang pemufakatan jahat terhadap peredaran gelap narkoba, serta pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Narkotika.
Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh
“Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup,” ujar Ernesto. ***
Baca Juga: Polda Jambi Amankan 207 Tersangka Narkoba
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com