Mahasiswa Asal Aceh Terlibat Jaringan Narkoba Internasional Ditangkap Saat Bawa 4,5 Kilo Sabu

Anggota Ditresnarkoba Polda Jambi meringkus dua anggota jaringan narkoba asal Provinsi Aceh.

Reporter: Andra Rawas | Editor: Doddi Irawan
Mahasiswa Asal Aceh Terlibat Jaringan Narkoba Internasional Ditangkap Saat Bawa 4,5 Kilo Sabu
Ditresnarkoba Polda Jambi menggelar konferensi pers penangkapan dua kurir narkoba jaringan internasional | andra

“Sistem mereka buang di jalan, nanti IM yang mengambilnya. Untuk modal jalan, dua orang ini dikirim 10 juta rupiah, masih sisa 2 juta," jelas Ernesto.

Akibat perbuatannya IM dan AD dijerat dengan pasal 132 KUHP tentang pemufakatan jahat terhadap peredaran gelap narkoba, serta pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Narkotika.

Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh

“Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup,” ujar Ernesto. ***

Baca Juga: Polda Jambi Amankan 207 Tersangka Narkoba

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya