Dalam ketentuan pasal 14 Permendagri Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 dinyatakan, masa jabatan Pj Bupati dan Pj Wali Kota 1 (satu) tahun, dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Namun hal itu dapat dikecualikan pada ketentuan berikutnya yang berbunyi, masa jabatan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan apabila menindaklanjuti hasil evaluasi menteri berdasarkan kinerja Pj Bupati dan Pj Wali Kota.
Baca Juga: Gubernur Jambi Mendukung Budidaya Anggrek
Selanjutnya, pada pasal 18, Pj Bupati dan Pj Wali Kota menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada menteri melalui gubernur paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.
Berdasarkan ketentuan tersebut, penulis menyarankan agar Pj Bupati Kerinci Asraf segera dievaluasi oleh DPRD dan Gubernur Jambi, demi tercapainya tujuan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kerinci. ***
Baca Juga: Gubernur Ajak Semua Pihak Hidupkan Kembali Gotong Royong
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com