INFOJAMBI.COM - Gabungan Advokad Muslim Indonesia (Gamis) Jambi resmi menggugat Presiden Joko Widodo dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Selasa (1/3).
Pasca Yaqut Cholil menganalogikan suara toa masjid dengan gonggongan anjing.
"Ini merupakan perbuatan melawan hukum karena dengan sengaja mengeluarkan ucapan itu dengan menyakitin hati umat islam secara keseluruhan, ini sudah kategori penistaan terhadap agama," ujar Ketua Gamis Jambi Ibnu Kholdun.
Dalam gugatan tersebut, Yaqut Cholil sebagai Tergugat I dan Jokowi sebagai Tergugat II. Isinya, meminta saudara Yaqut Cholil mundur dari jabatannya sebagai Menteri Agama.
"Karena menurut kami tugas menteri harus mengayomi bukan membuat kekisruhan umat beragama," ucap Ibnu Kholdun.
Selain itu, Presiden sebagai Tergugat II untuk tegas menindak pembantunya tersebut.
"Yaqut Cholil telah gagal sebagai menteri, pak Jokowi harus segera copot saudara Yaqut. Kami minta saudara Yaqut meminta maaf kepada seluruh masyarakat," tegas Ibnu.
Editor: Ramadhani
Baca Juga: Berkas Kasus Suap Pengesahan RAPBD Belum Diterima Pengadilan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com