Manajemen Risiko Penyelenggaraan Umrah dan Haji saat Pandemi

| Editor: Ramadhani
Manajemen Risiko Penyelenggaraan Umrah dan Haji saat Pandemi
(Istimewa)

Abdul Basir (Analis Kebijakan pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah)



Manajemen Risiko (MR) adalah suatu pendekatan sistematis untuk menentukan tindakan terbaik dalam kondisi ketidakpastian melalui identifikasi, pemahaman, tindakan, dan komunikasi isu-¬isu risiko.

Manajemen risiko memberikan pendekatan sistematis dan terstruktur yang proaktif dan antisipatif atas potensi peristiwa yang mengganggu pencapaian sasaran organisasi.

Setiap instansi sektor publik memiliki risiko dalam kegiatannya melayani masyarakat. Kemungkinan besar risiko yang ada telah dikelola, namun belum terstruktur secara lengkap.

Jika manajemen risiko di instansi sektor publik hanya dilaksanakan secara informal, maka dampak terhadap pengelolaan risiko adalah masih suburnya budaya "saling menyalahkan", kurangnya akuntabilitas terhadap risiko, dan sumber daya yang ada untuk mengelola risiko tidak proporsional dibandingkan risiko yang harus dihadapi.

Proses MR yang lengkap dimulai dari penetapan konteks, identifikasi, analisis, evaluasi, dan penanganan risiko.

Selain itu, proses tersebut perlu dilengkapi dengan tahapan adanya monitoring dan evaluasi, serta konsultasi dan komunikasi risiko.

Penetapan konteks berkaitan dengan pemahaman instansi tentang di mana serangkaian risiko atau kelompok risiko terjadi, untuk ditangani dalam serangkaian tindakan.

Identifikasi risiko merupakan tahap krusial karena ditujukan untuk menggali seluruh risiko potensial yang terjadi dalam lingkup kegiatan sesuai konteks.

Tahap analisis risiko bertujuan mengukur risiko-risiko yang telah teridentifikasi, dalam bentuk probabilitas dan dampak yang diakibatkan.

Dalam mengukur risiko, aspek pengendalian yang ada menjadi pertimbangan penting.

Evaluasi risiko bertujuan menetapkan tingkat risiko di mana instansi memiliki toleransi terhadap risiko tersebut.

Penanganan risiko bertujuan mengurangi kemungkinan dan atau dampak dari risiko potensial.

Penanganan perlu direncanakan dan dilaksanakan dengan baik. Berdasarkan tahap evaluasi, penanganan dapat dilakukan misalnya dengan menghindari, mengurangi, atau mengalihkan risiko.

Komunikasi dan konsultasi risiko dilaksanakan pada tiap tahapan proses MR. Demikian pula halnya dengan monitoring dan review, agar dapat dinilai tingkat keberhasilan maupun hambatan di setiap tahapan MR.

Sebagaimana yang berlangsung dalam dunia bisnis, penerapan MR pada lembaga pemerintah harus diawali dengan menciptakan lingkungan organisasi yang kondusif sejalan dengan prinsip good governance.

Demikian pula seharusnya pada Kementerian Agama sebagai sektor layanan publik yang menangani penyelenggaraan haji dan umrah.

Umrah dan Haji saat Pandemi

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah melaksanakan berbagai upaya pelaksanaan managemen risiko dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah masa pandemi Covid-19.

Terbaru Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 936 Tahun 2021 tentang Tim Manajemen Krisis Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Tahun 1443 Hijriyah.

Meskipun tidak berbunyi secara tekstual sebagai Tim Managemen Risiko, Tim yang diamanatkan dalam KMA tersebut tetap mengacu pada prinsip-prinsip pelaksanaan managemen risiko.

Mandat yang diberikan cukup berbobot. Menteri Agama memerintahkan agar Tim mempersiapkan pola pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah tahun 1443H yang masih berada pada kondisi wabah pandemi.

Penyusunan pola pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah pada tahun 1443H yang harus dirumuskan perlu mengadopsi konsep-konsep Managemen Risiko Sektor Publik (MRSP).

MRSP sangat bermanfaat dalam membantu Kementerian Agama dalam mengelola risiko-risiko dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dengan benar, sistematis, dan terencana.

Keputusan yang nantinya akan diambil harus memperhitungkan risiko (termasuk upaya mitigasi risiko) dalam proses dan hasilnya diharapkan menjadi lebih tepat dan efektif.

Setidaknya ada empat faktor lainnya yang perlu diperhatikan untuk mengimplementasikan manajemen risiko secara menyeluruh pada penyelenggaraan haji dan umrah.

Faktor pertama, setiap kebijakan dan rencana implementasi harus terintegrasi dalam proses dan rencana kerja untuk jangka panjang dan jangka pendek. Melalui pengintegrasian ini, manajemen risiko bukan lagi menjadi hal asing atau jadi “pekerjaan tambahan”.

Faktor kedua yaitu struktur pengelolaan manajemen risiko yang perlu diatur dalam setiap organisasi.

Struktur pengelolaan ini akan membuat tata kelola risiko semakin jelas terutama dalam tugas dan tanggung jawabnya terhadap risiko yang dimiliki.

Faktor ketiga yang perlu diperhatikan adalah kapasitas dari sumber daya manusia dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam mengimplementasikan manajemen risiko menjadi penting agar manajemen risiko dapat terlaksana dengan efektif dan matang.

Faktor yang keempat ini yaitu pembudayaan sadar risiko. Budaya sadar risiko ini yang menjadi hal sangat penting dalam keseluruhan implementasi manajemen risiko organisasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di berbagai tingkatan.

Budaya sadar risiko harus dimiliki oleh para pihak terkait dengan penyelenggaraan haji dan umrah.

Sesungguhnya dalam penyelenggaraan haji dan umrah dibutuhkan struktur yang secara khusus mengerjakan tugas dan fungsi manajemen risiko.

Namun saat ini pembentukan struktur baru tidak sejalan dengan kebijakan perampingan organisasi.

Oleh karenanya perlu digagas pembentukan gugus tugas fungsional yang bertanggung jawab sebagai Unit Manajemen Risiko Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Gugus tugas tersebut dapat dibentuk secara adhoc dengan melibatkan personal dan memadukan berbagai kompetensi didukung kemampuan manajemen risiko yang terstandar.***

Baca Juga: Panja DPR dan Kemenag RI Sepakati Biaya Haji Rp 35 Juta

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya