BANGKO - Mantan Kepala SMKN 2 Merangin, Sukardi, ditahan tim Kejari Bangko, Senin (29/5), sekitar pukul 14.00 WIB.
Sukardi ditahan lantaran putusan kasasi Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 1,5 tahun, dalam kasus korupsi dana bantuan pendidikan karakter 2012 sebesar Rp 75 juta.
Kasi Pidsus Kejari Bangko, Iwan Roy Charles, mengatakan, dalam amar putusan Mahkamah Agung, Sukardi dinyatakan melanggar pasal 3 UU Tipikor.
"Amar putusannya sudah sampai ke kami beberapa hari lalu, dan putusannya harus ditahan," ujar Roy.
Pantauan INFOJAMBI.COM, Sukardi menjalani pemeriksaan kesehatan, sebelum dibawa ke Lapas Kelas II/B Bangko. (infojambi.com)
Laporan : Jefrizal
Baca Juga: Mirzalina Akhirnya Masuk Penjara
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com