Laporan Raden Soehoer
INFOJAMBI.COM – Oknum mantan pelaku kriminal, EP alias HM, pernah melakukan perampokan sebesar Rp 1.4 miliar, di tahun 2010 lalu, kini kembali berbuat ulah lagi di wilayah hukum Polres Batanghari.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, Selasa (23/6/2018) lalu, EP melakukan pencurian sepeda motor merk honda Blade milik Riza Ade Fariska yang tidak lain merupakan teman akrabnya sendiri.
Kapolsek Muarabulian, AKP Asih Fahmayani SH.MH, membenarkan, sudah mengamankan EP atas dugaan pencurian kendaraan sepeda motor milik Riza Ade Fariska.
Saat ini pelaku EP sudah diamankan di sel tahanan Polsek Muarabulian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
”Benar, kita sudah amankan pelaku atas dugaan pencurian motor,” kata Kapolsek AKP Asih.
AKP Asih menjelaskan, kronologis pencurian berawal Sabtu (24/6/2018) lalu, saat itu pelaku EP yang tinggal dirumah korban. Di hari itu juga korban ingin berlibur bersama keluarganya. Bahkan korban mengajak pelaku EP untuk berlibur bersama, Namun, pelaku EP langsung menolak ajakan korban. Alasannya ingin menjaga warung milik korban.
"Pelaku dan korban tinggal satu rumah. Saat diajak liburan bersama, pelaku EP menolak,” kata Asih.
Lebih lanjut Kapoksek Asih, mengatakan, saat korban dan keluarganya sedang berlibur, EP langsung melancarkan aksinya untuk menguras harta milik korban, berupa sepeda motor, laptop, dan Handphone milik korban.
Korban baru mengetahui setelah pulang dari liburan dan menyadari hartanya sudah dijarah oleh pelaku EP. Saat itu pelaku juga sudah meninggalkan rumah korban.
"Pada saat korban berlibur, tersangka leluasa menguras harta korban,” sebut Asih.
Kebetulan adik ipar dari korban, bekerja di Muara Tembesi, secara tak seangaja melihat terlapor EP, berada di Muara Tembesi. Kemudian selanjutnya adik ipar korban meminta bantuan pihak Polsek Muara Tembesi. Terlapor EP langsung diamankan.
Berdasarkan intrograsi yang dilakukan aparat Kepolisian, terlapor EP mengakui, bahwa benar dia yang mengambil sepeda motor bersama barang-barang lain di rumah pelapor. EP selanjutnya diserahkan Kepolsek Muarabulian.
”Pelaku EP akan dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara di atas tujuh tahun penjara. Pelaku sebelumnya pernah merampok uang senilai Rp 1,4 Miliar,"pungkas AKP Asih.***
Editor : M Asrori S
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com