Laporan: Devi || Editor: Rahmad
INFOJAMBI.COM - Masih ada truk batu bara yang berani melintasi jalan raya di siang bolong.
Padahal, Polda Jambi telah mengeluarkan aturan bagi truk pengangkutan batu bara yang melintas jalan umum di Provinsi Jambi.
Disebutkan, hanya boleh beroperasi di jalan umum dari jam 18:00 WIB sampai 06:00 WIB.
Daya angkut, truck PS, Colt Disel dengan daya angkut dan kelas jalan sesuai buku izin kendaraan (KIR).
Kemudian dilarang melewati jalan perkotaan. Lalu, tidak boleh berkonvoi dengan angkutan batu bara lainnya saat di jalan umum. Terakhir, tidak boleh parkir atau berhenti di badan jalan.
Pantauan Infojambi.com di lapangan, mobil truck warna kuning dengan nomor polisi BA 8491 GB bermuatan batu bara, sekitar jam 1 siang Senin (18/10/2021) melintasi Jalan Gajah Mada, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
Warga Bulian yang melintasi kawasan tersebut sangat menyayangkan kejadian ini, apalagi dalam beberapa hari ini kecelakaan akibat mobil angkutan batu bara kerap terjadi.
"Tolong Instansi terkait yang melangggar aturan ditindak tegas agar ada efek jera," kata Fitri, warga sekitar.
Sementara itu, Polres Batanghari menyebutkan, polisi akan terus berupaya melakukan penindakan di lapangan sesuai aturan yang berlaku.
"Kita terus berupaya, dalam satu pekan ini saja sudah ada 157 kendaraan batu bara yang kita tilang karena melanggar jam operasional. Itu oknum sopir yang nakal tidak taati aturan, yang melanggar akan kita tindak tegas," kata Kasat Lantas, AKP Debora Siregar.
Baca Juga: Jalan Alternative Truk Batubara Bakal Lewat Sridadi
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com