Mau Menitip Barang Baik dan Aman di Bank? Kenali Al-Wadi’ah Dalam Islam

| Editor: Muhammad Asrori
Mau Menitip Barang Baik dan Aman di Bank? Kenali Al-Wadi’ah Dalam Islam
Hamzah Tharis dan kawan-kawan, mahasiswa Unja.

Tugas Kuliah



ISLAM merupakan agama sungguh luar biasa sempurnanya, karena setiap aktivitas kita telah Allah SWT atur dalam agama yang di Ridhoi-Nya, yaitu Islam. Sehingga setiap aktivitas kita mengandung sebuah keberkahan dan kemaslahatan, bagi kehidupan di dunia maupun di akhirat.

Karena setiap aktivitas kita, jika diniatkan untuk meraih Ridho-Nya, maka tentunya akan menjadi nilai ibadah dimata Allah SWT.

Begitu pun dalam aktivitas ekonomi, jika setiap aktivitas ekonomi, kita laksanakan sesuai yang telah disyariatkan, maka itu akan menjadi nilai ibadah pula bagi kita. Itulah uniknya ekonomi Islam, kita senantiasa mendapatkan kebaikan dalam setiap aktivitas kita, yaitu kebaikan di dunia dan di akhirat.

Salah satu bentuk aktivitas ekonomi, adalah menjaga amanah titipan atau Al-Wadi’ah. Al-Wadi’ah yaitu perjanjian antara pemilik barang (termasuk uang) dengan penyimpan (termasuk bank).

Pihak penyimpan bersedia untuk menyimpan dan menjaga keselamatan dan/atau uang yang dititipkan kepadanya. Jadi, al-Wadi’ah ini, merupakan titipan murni yang dipercayakan oleh pemiliknya (Abdul Fatah Idrisdan Abu Ahmadi, 1988: 179). Maka, jika dikaitkan dengan perbankan syari’ah, al-Wadi’ah adalah titipan murni dari seorang/sekelompok nasabah kepihak bank.

Jika ada seorang nasabah yang ingin membuka tabungan syari’ah atas dasar al-Wadi’ah, maka nasabah tersebut sebenarnya menitipkan atau menyimpan sejumlah uang ke bank dan uang tersebut bisa diambil sewaktu-waktu oleh nasabah.

Al-Wadi’ah ternyata berkembang sesuai dinamika pasar. Prinsip yang diterapkan yaitu al-Wadi’ahYad-Amanah dan al-Wadi’ahYad-Dhamanah.

Pada al-Wadi’ahYad-Amanah, pihak penyimpan tidak bertanggungjawab terhadap kerusakan atau kehilangan barang yang disimpan, yang tidak diakibatkan oleh perbuatan atau kelalaian penyimpan, serta harta titipan milik nasabah tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak penyimpan.

Adapun barang yang bisa dititipkan, adalah harta benda (biasanya harta yang bergerak), dokumen (saham, obligasi, bilyetgiro, dll), dan surat berharga lainnya (surat tanah, surat wasiat, dll yang dianggap berharga mempunyai nilai uang).

Sedangkan pada al-Wadi’ahYad-Dhamanah, pihak penyimpan dengan atau tanpa izin pemilik barang, dapat memanfaatkan barang yang dititipkan dan bertanggungjawab atas kerusakan atau kehilangan barang yang disimpan.

Ada dua jenis produk yang pengaplikasiannya menggunakanYad-Dhamanah, yaitu giro dan tabungan.

Jadi sebagai umat muslim hendaknya kita mengikuti perintah Allah dan Rasul-Nya. Al-Wadi’ah adalah salah satunya. Banyak manfaat dan kebaikan yang dapat kita peroleh.

Keberadaan Wadi’ah dalam perbankan syariah, adalah untuk membersihkan penyimpanan maupun penginvestasian dana masyarakat sesuai yang digariskan dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah, sehingga kita dapatkan apa yang telah Allah janjikan kelak di Yaumil Akhir dan terlepas dari azab siksa kubur dan api neraka.-

Penulis : Gayandwip Nopaniriah, Ronie Surya Utama, Dinda Aulia, Hazman Tharis, Agustina Shinta Dewi, Salsabila Merliana Ramadhini, dan Riskha (mahasiswa jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Jambi).

Baca Juga: Mahasiswa Sandratasik Unja Gelar Pertunjukan Seni Rampak Seilir

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya