Tugas Kuliah
TANAH atau lahan adalah media penting dalam sektor pertanian. Islam menganjurkan jika seseorang memiliki tanah atau lahan pertanian, maka ia harus memanfaatkan dan mengolahnya sebaik mungkin. Pengolahan lahan pertanian tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara sebagaimana yang telah diajarkan dalam Islam.
Apabila kita perhatikan kehidupan masyarakat Indonesia yang agraris. Praktik pemberian imbalan atas jasa seseorang yang telah menggarap tanah orang lain, masih banyak dilaksanakan pemberian imbalan ada yang cenderung pada praktek muzara’ah dan ada yang cenderung pada praktik mukhabarah.
Lalu apa yang dimaksud al muzara’ah dan al mukhabarah itu?.
Muzara’ah ialah mengerjakan tanah (orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagian hasilnya (seperdua, sepertiga atau seperempat). Sedangkan biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung pemilik tanah.
Sedangkan Mukhabarah ialah mengerjakan tanah (orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagian hasilnya (seperdua, sepertiga atau seperempat). Biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung orang yang mengerjakan.
Sebelum memulai penggarapan lahan antara pemilik dan pengggarap melakukan suatu kontrak kerjasama yang mempertemukan dua pihak dalam proses dan bersatu dalam tujuan.
Kerjasama ini memerlukan beberapa kesepakatan berupa ketentuan-ketentuan yang meliputi aturan dan wewenang yang dirumuskan oleh kedua belah pihak. Proses itu yang akan menjadi patokan hukum berjalannya aktivitas bagi hasil dari hasil lahan tersebut.
Adapun landasan hukum tentang al muzara’ah dan al mukabarah sendiri, hadits Nabi : Berkata Rafi’ bin Khadij: “Diantara Anshar yang paling banyak mempunyai tanah adalah kami, maka kami persewakan, sebagian tanah untuk kami dan sebagian tanah untuk mereka yang mengerjakannya, kadang sebagian tanah itu berhasil baik dan yang lain tidak berhasil, maka oleh karenanya Raulullah SAW. Melarang paroan dengan cara demikian (H.R. Bukhari).
Dari Ibnu Umar: “Sesungguhna Nabi SAW. Telah memberikan kebun kepada penduduk khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian mereka akan diberi sebagian dari penghasilan, baik dari buah – buahan maupun dari hasil pertahun (palawija)” (H.R Muslim).
Zakat hasil paroan sawah atau ladang ini diwajibkan atas orang yang punya benih, jadi pada muzara’ah, zakatnya wajib atas petani yang bekerja, karena pada hakekatnya dialah yang bertanam, yang punya tanah seolah – olah mengambil sewa tanahnya, sedangkan penghasilan sewaan tidak wajib dikeluarkan zakatnya Sedangkan pada mukhabarah, zakat diwajibkan atas yang punya tanah karena pada hakekatnya dialah yang bertanam, petani hanya mengambil upah bekerja. Penghasilan yang didapat dari upah tidak wajib dibayar zakatnya. Kalau benih dari keduanya, maka zakat wajib atas keduanya, diambil dari jumlah pendapatan sebelum dibagi.
Ada beberapa kewajiban pemilik tanah, yaitu membayar pajak tanah dan pajak-pajak lainnya, serta menyediakan peralatan-peralatan yang diperlukan untuk menggarap lahan tanah. Sedangkan kewajiban penggarap tanah adalah mengelolah lahan, menyebarkan bibit, mengaliri/menyiram tanaman, memelihara tanaman, mengobati tanaman dan mengetam ketika panen.
Dari penjelasan diatas ada baiknya setiap kegiatan pertanian dapat menggunakan kerjasama yang berbentuk al-muzara’ah dan al-mukabarah, karena setelah kita lihat kerjasama yang berbentuk al-muzara’ah dan al-mukhabarah ini telah ditentukan secara adil dan jelas, dan telah ada landasan hukum yang pasti, serta kewajiban antara penggarap dan pemilik lahan pun juga telah dibagi sesuai dengan yang dijelaskan diatas.
Penulis: -Dina Putri Anggraini, Wulan Novi Hastuti, Humaidi,Hafizah Bandri,Hamidah dan Septian Heru Prasetyo (Mahasiswa jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi).
Baca Juga: Al Haris Lantik Pengurus HMPM Padang
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com