Amrizal mendaftar sebagai caleg dimulai pada Pemilu 2009, namun gagal. Dia kemudian nyaleg lagi pada tahun 2014 dan 2019 untuk DPRD Kabupaten Kerinci, dan pada tahun 2024 untuk DPRD Provinsi Jambi. Semuanya lolos.
Kasus ini kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi. Jika terbukti Amrizal menggunakan dokumen yang tidak sah untuk duduk sebagai anggota DPRD Kerinci, dia pun terancam mengembalikan kerugian negara. ***
Baca Juga: LSM KOMPEJ “Gugat” Ijazah Amrizal
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com