KOTAJAMBI — Anggota opsnal Polsek Telanaipura menangkap pencuri rumah kosong, dengan modus petugas PLN gadungan, saat beraksi di sebuah rumah. Pelaku adalah Fahrul Rozi (34), warga Kenaliasam, Kotabaru, Kota Jambi.
Fahrul sudah beraksi di 12 TKP. Menurut Kapolsek Telanaipura, Kompol Ahmad Bastari Yusuf, Fahrul Rozi ditangkap setelah pengembangan dari temannya dalam satu sindikat.
"Pelaku ditangkap setelah beberapa bulan masuk daftar pencarian orang (DPO). Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah 12 kali membongkar rumah kosong ditinggal kerja pemiliknya,” kata Bastari, Senin pagi.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa iPad dan ponsel hasil kejahatan. Akibat ulahnya, pelaku akan disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (infojambi.com/DD)
Laporan : Andra Rawas
Baca Juga: Polisi Tangkap Joko Widodo
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com