BANGKO — Terpidana kasus Bantuan Operasiaonal Sekolah (BOS) 2009 yang sudah menerima putusan tetap dari Mahkamah Agung (MA), resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangko.
Sang terpidana, Mirzalina, datang ke Kejari Bangko, Selasa (15/11) sekitar pukul 12.36 WIB. Didampingi anak dan suami, Mirzalina mengenakan kemeja kotak-kotak warna biru tua.
Setiba di kantor kejaksaan, Mirzalina langsung digiring ke ruangan pidana khusus (pidsus), menandatangani berkas penahanan. Selanjutnya Mirzalina dibawa ke LP Klas II/B Bangko.
Mirzalina harus menjalani masa hukumannya. Sebelumnya dia divonis empat tahun penjara, terkait kasus dana BOS 2009 di Kabupaten Merangin.
Kasi Pidsus Kejari Bangko, Iwan Roy Carles, membenarkan soal penahanan Mirzalina ini. Penahanan dilakukan berdasarkan putusan MA. Pihak kejaksaan menjalankan perintah tersebut.
Baca Juga: Perampok Bersenpi Kembali Beraksi di Tabir
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com