Penulis : Tim Liputan || Editor : Dodik
INFOJAMBI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, sengketa pemilihan Gubernur Jambi diselesaikan dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Dalam putusan yang disampaikan Senin malam, 22 Maret 2021 melalui live streaming, PSU dilakukan di 88 TPS pada lima kabupaten/kota.
Direktur Media dan Publikasi Haris - Sani, Musri Nauli mengungkapkan hal yang mengejutkan.
Menurut Musri, TPS-TPS yang diperintahkan PSU itu justeru merupakan lumbung suara Haris - Sani.
"88 TPS yang diperintahkan PSU justeru lumbung suara kami," kata Musri, Senin malam, 22 Maret 2021.
Musri menegaskan, pihaknya akan membuktikan kemenangan Haris - Sani di PSU nanti.
"Mari kita bersama-sama membuktikan kemenangan Al Haris sebagai Gubernur Jambi dan Abdullah Sani sebagai Wakil Gubernur Jambi terpilih 2021-2024," tegasnya. ***
Baca Juga: Senator DKI Sesalkan Vonis Bebas Hakim
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com