LAPORAN : BS || PUBLISHER : PM
INFOJAMBI.COM - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah menegaskan MPR RI tak memiliki agenda amandemen UUD NRI 1945, khususnya pasal 3 untuk merubah Presiden bisa dipilih untuk tiga periode.
Rekomendasi MPR periode sebelumnya hanya membahas dan menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) semacam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) untuk jaminan bagi pembangunan berkelanjutan dan berkesinambungan.
"Jadi, saya tegaskan lagi bahwa tak ada satu pun agenda amandemen UUD NRI 1945 pasal 7 atau masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode. Ibu Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDI Perjuangan pun sudah menyatakan dengan tegas dan jelas bahwa beliau menolak presiden tiga periode, seperti diungkapkan Pak Amien Rais," kata Basarah dalam sambutannya saat membuka press gathering Kordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) dengan Pimpinan MPR RI di Serang, Banten, Sabtu (27/3/2021).
Dalam kesempatan sama, Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid, menyatakan hal senada. Tak ada agenda presiden tiga periode untuk tahun ini, karena membutuhkan proses yang panjang.
"Untuk tahun ini sepertinya tidak bisa, karena belum ada yang mengusulkan dan semua konsentrasi untuk penanganan Covid-19, " katanya dalam diskusi bertajuk "Urgensi Dibentuknya PPHN'.
Namun kata Jazilul, MPR RI pasti akan merespon apabila mayoritas rakyat menghendaki amandemen dengan membentuk panitia Ad Hoc untuk melakukan kajian-kajian dengan melibatkan Ormas, kampus, tokoh masyarakat, dan rakyat melalui partai-partai, kelompok DPD RI, dan lain-lain.
"Selanjutnya akan menjadi usulan Fraksi-fraksi MPR RI dan minimal didukung oleh 1/3 anggota MPR RI dalam paripurna MPR RI. Kemudian dalam mengambil keputusan harus dihadiri oleh 2/3 anggota MPR RI dan keputusannya dengan suara 50 persen plus satu, " ujar politikus Fraksi PKB itu.
Pernyataan serupa dikatakan Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nurwahid. Menurutnya MPR RI sekarang ini hanya mendapatkan rekomendasi untuk pembentukan PPHN. Tak ada amandemen presiden tiga periode.
"Khusus untuk PPHN hanya untuk dua masalah, yaitu dalam bentuk TAP MPR RI atau UU?" jelas Hidayat secara virtual.
Sementara Ketua MPR RI Fraksi Nasdem Taufik Basari mengaku belum ada dorongan kuat untuk PPHN masuk amandemen konstitusi tersebut. "Sejauh ini untuk PPHN ini apakah dalam bentuk TAP MPR RI atau UU. Inilah yang menjadi perdebatan," ujarnya.
Pembukaan press gathering MPR RI dihadiri oleh Kepala Biro Humas dan sistem Informasi Setjen MPR, Siti Fauziah; Karo Pemberitaan dan hubungan antar lembaga MPR, Budi Muliawan; PLT Karo Pemberitaan Parlemen Sekjen DPR RI, Mohammad Dzajuli; Karo Protokol Hubungan Masyararakat dan Media Sekjen DPD RI, Nana Sutisna dan lai-lain. |||
Baca Juga: Saniatul Lativa : Hadapi Pilkada, Jangan Sampai Terpecah
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com