Penulis : Andra Rawas
Editor : Wahyu Nugroho
INFOJAMBI.COM -- Penipuan yang dilakukan oleh tiga tersangka yakni Aditiya Pratam, Rido Damanik dan Rimadona dikendalikan dua orang Narapidana Siborong Borong Sumatra Utara (Sumut) mereka yakni Surya Ramadhan dan Ripin Damanik.
Direktur Kriminal Umum ( Ditreskrimmum) Polda Jambi, AKBP M Edi Fariadi mengatakan perbuatan tersebut digagas oleh dua napi Siborong Borong yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. "Surya Ramadhan dan Ripin Damanik mereka yang merencanakan dari dalam lapas,"katanya.
Kemudian eksekutornya Aditiya Pratama, dan Rido Damanik yang mencari nomor rekeningnya. "Mereka berdua mencari dengan cara membeli rekening dari orang,"ujarya
Sedangkan, Ramadona tersebut sebagai penikmat hasil penipuan. "Yang ditipu orang Jambi dengan nilai Rp 183 juta dengan menjajikan Mobil Masda dengan mengaku sebagai Kapolsek Muko Muko Kabupaten Bungo," tutupnya.***
Baca Juga: “Kanjeng” Suwardi Juga Bisa Gandakan Uang
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com