Catatan Doddi Irawan | Pemimpin Redaksi Infojambi.com
SUDAH dua bulan lebih Amrizal ngantor di gedung DPRD Provinsi Jambi. Dalam penyusunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), politisi dari partai besar itu kebagian kursi di Komisi II dan Badan Kehormatan (BK).
Baca Juga: Ketua JMSI Jambi Harap PWI Batanghari Kompak dan Bersinergi
Amrizal “mujur”. Dapat kursi di komisi yang membidangi masalah ekonomi. Selain itu di badan kehormatan pula, bagian yang salah satu tugasnya mengawal kehormatan dan marwah anggota dewan.
Meski dilaporkan ke Polda Jambi dalam kasus kriminal, Amrizal sepertinya sulit dijamah oleh aparat penegak hukum. Dia masih melenggang kangkung keluar masuk gedung mewah wakil rakyat, di bilangan Telanaipura, Kota Jambi.
Baca Juga: Hendrar Prihadi: Semarang Maju Berkat Bantuan Media Massa
Kata polisi, kasus Amrizal terus diusut. Kasusnya terus bergulir. Tapi anehnya, sudah 8 bulan, sejak dilaporkan oleh LSM KOMPEJ, kasus dugaan penggunaan identitas ijazah itu masih adem ayem saja.
Menurut Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan. Perwira menengah bergelar doktor ini bilang, Amrizal sudah 2 kali dipanggil, tapi mangkir.
Baca Juga: Sah, JMSI Kini Siap Gelar Uji Kompetensi Wartawan
Setahu saya, sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ketika sebuah kasus sudah naik ke tahap penyidikan, harus diikuti dengan penetapan tersangka. Tapi….? Amrizal lagi-lagi “mujur”.
Kasus yang melilit Amrizal sudah amat sangat terang benderang sekali. Alur ceritanya sudah sangat jelas. Bukti-bukti, saksi-saksi, keterangan, sudah lengkap semua. Kalaupun masih kurang, sangat mudah melengkapinya.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com