Penelitian lebih detail penting dilakukan terkait proses Amrizal memperoleh ijazah Paket C, yang diduga bermodal ijazah SMP milik orang lain yang namanya sama.
“Proses ini penting ditelusuri lagi. Kalau saya jadi Bawaslu, saya akan selesaikan masalah ini dalam seminggu. Data buku pengambilan ijazah dapat menjadi barang bukti yang otentik,” tambah Nasroel.
Baca Juga: LSM KOMPEJ “Gugat” Ijazah Amrizal
Nasroel berpendapat, kasus ini jangan dianggap remeh. Jika terbukti salah, bisa merusak integritas dunia pendidikan di Tanah Air, dan berdampak luas pada sistem demokrasi dan kepercayaan publik.
“Selama proses hukum masih berlangsung, pelantikan Amrizal sebagai anggota terpilih DPRD Provinsi Jambi sebaiknya ditunda dulu sampai proses hukumnya selesai,” kata Wakil Ketua Pengurus Wilayah Muhammadiyah Provinsi Jambi itu.
Baca Juga: Ungkap Dugaan Ijazah Palsu, Pekan Ini DPD I Golkar Jambi Panggil Amrizal
Salah satu mitra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jambi ini berharap, proses hukum kasus ijazah Amrizal yang saat ini ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi berjalan transparan.
“Ijazah Paket C Amrizal diperoleh berdasarkan surat keterangan kehilangan ijazah SMP. Polda bisa melakukan uji forensik terhadap dokumen-dokumennya," ujarnya.
Baca Juga: “Menggugat” Ijazah Palsu Kader Golkar Terus Berlanjut, KOMPEJ Kembali Datangi Polda Jambi
Sekedar mengingatkan, Amrizal dilaporkan ke Polda Jambi oleh LSM Kompej pada April 2024. LSM Kompej juga mendesak KPU dan Bawaslu Provinsi Jambi cepat menyelesaikan dugaan itu.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com