Laporan Andra Rawas
INFOJAMBI,COM – Anggota Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu, Muaro Jambi membekuk pelaku pencurian ponsel. Korbannya, Emia, warga RT 03 Desa Kasang Lopak Alai, Kumpeh Ulu.
Hal itu diakui Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi. Pencurian itu terjadi Jumat pekan lalu. Emia yang sedang mandi meninggalkan ponselnya di kamar.
Penangkapan BK dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu, Ipda Dwiyatno. Selain BK, polisi juga menciduk pelaku lainnya, AR yang berperan sebagai penjual ponsel curian itu.
Kabid Humas menjelaskan, kedua pelaku sudah mengaku. Ponsel merek Vivo milik Emia itu dijual oleh AR seharga Rp.2,3 juta. Menariknya, ponsel curian itu mereka promosikan di Facebook.
Uang hasil penjualan ponsel itu sudah habis dibagi rata oleh BK dan AR. Mereka sekarang mendekam di ruang tahanan Polsek Kumpeh Ulu menunggu proses kasusnya selanjutnya. ***
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com