Ketua RT setempat, Supriyanto menyatakan, selama ini tidak menaruh kecurigaan terhadap Ahnaf. Dia mengaku dokumen dirinya masih dalam pengurusan.
"Pernikahan itu memang ada, tapi saya tidak hadir karena sedang sakit. Setelah menikah dia tinggal di rumah mertuanya," ujar Supriyanto.
Baca Juga: “Kanjeng” Suwardi Juga Bisa Gandakan Uang
Agenda sidang pemalsuan gelar ini dilanjutkan Selasa mendatang, menghadirkan saksi ahli.
Ahnaf dikenakan pasal 93 junto 28 UU nomor 12 tentang perguruan tinggi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. ***
Baca Juga: Kaos “Turn Back Crime” Dipakai Untuk Menipu
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com