JAKARTA, INFOJAMBI.COM - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) berkomitmen menegakkan integritas sistem keuangan, guna menyehatkan industri perbankan, khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR), sesuai UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan yang juga anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, OJK terus melakukan upaya penguatan dan konsolidasi BPR.
Baca Juga: OJK Catat Likuiditas dan Permodalan Lembaga Jasa Keuangan Tetap Baik
Jumlah BPR sepanjang 2023 menurun 33 BPR, sebagian besar disebabkan penggabungan dengan BPR dalam satu grup kepemilikan untuk penguatan permodalan.
Walaupun secara kuantitas BPR berkurang, namun jumlah kantor tidak jauh berbeda, mengingat penggabungan kantor cabang masing-masing secara umum menjadi kantor cabang dari BPR yang melakukan penggabungan.
Baca Juga: Pengamat : Tak Harus Tunggu 2023, Semua UUS Sudah Spin Off
Sementara itu, jumlah BPR yang memiliki modal inti di atas Rp.6 miliar mengalami peningkatan. Sebelumnya 1.076 BPR kini menjadi 1.190 BPR.
Di tengah tantangan perekonomian yang berat terhadap industri jasa keuangan, industri BPR masih dapat tumbuh sepanjang 2023.
Baca Juga: BTPN Wow! Dorong Perluasan Akses Keuangan
Pertumbuhan itu dicerminkan oleh peningkatan total aset, penyaluran kredit, dan penghimpunan dana masing-masing sebesar 7,52 persen, 9,57 persen, dan 8,63 persen.
Menurut Dian, UU P2SK memberi penguatan kepada BPR yang tidak dimiliki sebelumnya. Konsekuensinya, OJK perlu melakukan penyesuaian regulasi dan sistem pengawasan terhadap BPR dengan baik.
“Penyesuaian ini tidak mudah. OJK sangat mendukung menjadikan seluruh BPR sebagai bank yang bisa diandalkan masyarakat, terpercaya, efisien dan terus meningkatkan kontribusinya bagi perekonomian,” katanya.
Dalam waktu dekat OJK akan meluncurkan “Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR”, sebagai rangkaian dari beberapa peraturan yang telah diterbitkan pada 2023, dan akan berlanjut dengan penerbitan peraturan baru lainnya di 2024.
OJK optimis BPR dapat menghadapi tantangan yang berkembang di 2024, seperti melalui tahun politik dan normalisasi kebijakan restrukturisasi pasca Covid-19.
OJK juga memastikan seluruh BPR sehat dan memenuhi rasio permodalan serta indikator-indikator kinerja individual BPR lainnya.
Untuk BPR bermasalah, OJK mendorong perbaikan tingkat kesehatan melalui berbagai tindakan pengawasan sesuai ketentuan.
Bagi BPR yang memiliki masalah integritas, seperti fraud atau pelanggaran tata kelola yang mendasar, OJK akan menutup BPR itu bila kondisinya terus memburuk dan menyerahkannya kepada LPS.
Selain itu OJK juga melakukan pemidanaan terhadap oknum-oknum yang terlibat fraud dan pelanggaran mendasar lainnya dengan menyerahkan kepada aparat penegak hukum.
“OJK akan menegakkan integritas perbankan dengan cara membersihkan parasit dari sistem perbankan, sehingga kepercayaan masyarakat terjaga dan tidak mengganggu reputasi BPR berkinerja baik dan telah berkontribusi pada perekonomian, terutama menggerakkan UMKM di daerah,” kata Dian.
Dian mengharapkan kedepan BPR beroperasi adalah BPR yang sehat, kuat
dan mampu menjalankan fungsi intermediasinya dengan baik serta tetap mengedepankan aspek perlindungan nasabah.
UU P2SK yang terbit Januari 2023 hanya memberi batas waktu 1 tahun kepada OJK, untuk menyelesaikan penyehatan bank, termasuk BPR. Apabila melampaui batas waktu, BPR tidak sehat harus diserahkan pada LPS sesuai UU P2SK.
Masyarakat tidak perlu khawatir dengan dananya, karena dijamin LPS. Penyelesaian pembayaran oleh LPS selama ini telah berjalan cepat dan efektif.
OJK berharap dengan upaya penyerahan sisa-sisa BPR yang memiliki masalah
mendasar kepada LPS untuk dilakukan resolusi tahun ini. Industri BPR akan
memasuki era baru BPR, yang lebih sehat, berdaya saing dan berkontribusi optimal bagi perekonomian nasional melalui ekspansi kredit BPR ke sektor UMKM. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com