OJK dan Ombudsman Perkuat Kerja Sama Pelayanan Publik

OJK dan Ombudsman Republik Indonesia menyepakati penguatan kerja sama penyelenggaraan pelayanan publik di sektor jasa keuangan.

Reporter: DOD | Editor: Admin
OJK dan Ombudsman Perkuat Kerja Sama Pelayanan Publik
OJK dan Ombudsman tandatangani perjanjian kerja sama, di Jakarta, Selasa (10/10/2023) | OJK

JAKARTA, INFOJAMBI.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ombudsman Republik Indonesia menyepakati penguatan kerja sama penyelenggaraan pelayanan publik di sektor jasa keuangan.

Sinergitas itu dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dan Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih.

Baca Juga: OJK Catat Likuiditas dan Permodalan Lembaga Jasa Keuangan Tetap Baik

Selain itu ditandatangani perjanjian kerja sama oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dan anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Penguatan kerja sama dengan Ombudsman diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan publik, guna mencegah terjadinya mal-administrasi pada setiap pengaduan masyarakat yang masuk ke OJK. 

Baca Juga: Pengamat : Tak Harus Tunggu 2023, Semua UUS Sudah Spin Off

Hal ini juga menjadi salah satu upaya OJK untuk memperkuat perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Kerja sama OJK dan Ombudsman meliputi kegiatan sosialisasi dan edukasi sektor jasa keuangan, termasuk penyelenggaraan bersama mengenai pelayanan publik antara OJK dan Ombudsman.

Baca Juga: BTPN Wow! Dorong Perluasan Akses Keuangan

Kolaborasi dapat berupa seminar, pelatihan, dan diskusi terfokus mengenai standar dan upaya dalam mengoptimalkan pelayanan publik kepada masyarakat.

“Kami ingin melihat koordinasi dan kerja sama tadi benar-benar sampai tingkat yang implementatif, tidak lagi dalam tatanan formal. Semoga kerja sama yang telah kita jalin dan bangun terus ke depan berjalan lancar dan menjadi pengakuan terbaik bagi kita semua untuk kemajuan nusa dan bangsa,” kata Mahendra.

Sementara itu, Ketua Ombudsman mengharapkan penguatan kerja sama dengan OJK dapat terus memperbaiki pelayanan kepada konsumen khususnya di sektor jasa keuangan. 

"Melalui kerja sama ini diharapkan setiap masalah diselesaikan dengan lebih cepat, lebih baik, sehingga harapan masyarakat bisa dipenuhi dengan baik tanpa adanya fraud, tanpa adanya penyimpangan-penyimpangan prosedur, sehingga kualitas governance dari penyelenggaraan pelayanan publik kita semakin berkualitas," kata Mokhammad Najih.

Ruang lingkup kerja sama dan koordinasi yang disepakati meliputi:

Koordinasi peningkatan kualitas pelayanan publik terkait sektor jasa keuangan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan.

Penyediaan, pertukaran, serta pemanfaatan data dan atau informasi.

Sosialisasi dan edukasi keuangan serta penyelenggaraan pelayanan publik.

Peningkatan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia.

Bidang kerja sama lain yang disepakati sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

OJK secara proaktif terus meningkatkan upaya untuk memperkuat perlindungan konsumen, serta mempercepat penanganan pengaduan kendala yang dialami atau kebutuhan informasi masyarakat terkait produk dan layanan jasa keuangan. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya