JAKARTA, INFOJAMBI.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meraih predikat Badan Publik Informatif Terbaik Nasional 2023. Predikat itu didapat OJK pada kategori lembaga negara dan lembaga pemerintah non kementerian.
Sertifikat penganugerahan diserahkan Wakil Presiden Republik Indonesia, KH Ma’ruf Amin, kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Baca Juga: OJK Catat Likuiditas dan Permodalan Lembaga Jasa Keuangan Tetap Baik
Ikut hadir Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, dan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Donny Yoesgiantoro.
Predikat Badan Publik Informatif merupakan predikat tertinggi bagi badan publik dalam hal keterbukaan informasi publik.
Baca Juga: Pengamat : Tak Harus Tunggu 2023, Semua UUS Sudah Spin Off
Urutan predikat keterbukaan informasi publik, dari yang tertinggi hingga paling rendah adalah Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif dan Tidak Informatif.
Tahun ini OJK memperoleh nilai 97,76 dari total skor maksimal 100.
Baca Juga: BTPN Wow! Dorong Perluasan Akses Keuangan
Penganugerahan keterbukaan informasi publik yang diselenggarakan oleh KIP ini adalah unsur esensial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus salah satu penentu keberhasilan program-program reformasi birokrasi.
“Ini menunjukkan transparansi informasi adalah jalan untuk merawat demokrasi. Tujuan akhirnya meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Wapres.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyampaikan, predikat ini penting bagi OJK. OJK membuktikan komitmennya keterbukaan informasi kepada publik.
Sebelumnya OJK meraih predikat kurang informatif. Penghargaan tahun ini berarti ada lonjakan tiga tingkat dalam waktu setahun.
Lebih dari itu, di antara 139 lembaga, kementerian, pemerintah provinsi, sampai pemerintah desa, universitas, dipilih tiga terbaik. OJK memperoleh salah satunya.
Menurut Mahendra, OJK akan terus memperbaiki keterbukaan informasi kepada publik, dari segi pemberian informasi dan pengaduan masyarakat di seluruh jajaran OJK, pusat maupun daerah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, transparansi merupakan kunci membangun kepercayaan kepada regulator dan sektor jasa keuangan.
“OJK berkomitmen menjadi lembaga negara yang media friendly, terbuka, dan transparan kepada masyarakat,” kata Friderica.
Predikat badan publik informatif terbaik diperoleh OJK setelah mengikuti sejumlah tahapan penilaian yang dilakukan KIP.
Tahapan penilaian berlangsung sejak Juli 2023 sampai akhir November 2023.
OJK masuk kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LN-LPNK) informatif, bersama 23 LN-LPNK lainnya.
Terkait keterbukaan informasi publik, sejak 2017 OJK telah menyiapkan infrastruktur yang mendukung ke arah tersebut.
OJK menyusun ketentuan pengelolaan informasi rahasia dan membentuk struktur organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) OJK.
Pada 2020 OJK mulai mengembangkan minisite e-PPID, dan mengimplementasikan minisite tersebut pada tahun 2021 hingga saat ini.
Komitmen OJK dalam mendukung keterbukaan informasi publik terus dilakukan dengan melakukan sejumlah perbaikan, dari sisi SDM, perbaikan sarana dan prasarana, serta diseminasi informasi.
Pada 2023, dari sisi sarana dan prasarana, OJK menyediakan Ruang Layanan Informasi Publik yang disediakan bagi publik yang ingin mengajukan permohonan informasi publik.
Selain itu, OJK menyediakan formulir permohonan informasi publik dengan huruf braille khusus bagi penyandang disabilitas tuna netra.
Sebagai bagian dari perbaikan layanan informasi, dalam laman minisite e-PPID OJK juga disediakan pedoman permohonan informasi berbasis audio-visual yang memudahkan bagi tuna rungu untuk melakukan permohonan informasi kepada OJK.
Peningkatan kapasitas dari sisi SDM juga dilakukan dengan melakukan pelatihan, sosialisasi dan bimbingan teknis bagi seluruh manajer informasi OJK di seluruh satuan kerja OJK, baik di kantor pusat dan kantor OJK di daerah.
Dalam diseminasi informasi, sebagai bagian dari komitmen OJK dalam mendukung keterbukaan informasi bagi masyarakat dan konsumen, OJK melakukan kegiatan konferensi pers bulanan yang dihadiri lengkap oleh seluruh anggota Dewan Komisioner OJK.
Dalam berbagai kegiatan yang dilakukan untuk mendukung keterbukaan informasi publik ini OJK juga senantiasa menyertakan juru bahasa isyarat sebagai upaya untuk mewujudkan kesetaraan akses informasi bagi penyandang disabilitas. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com