OJK Terbitkan Aturan Dorong Efisiensi Pelaksanaan Prinsip Mengenali Nasabah Sektor Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023, tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (POJK 15/2023).

Reporter: BS | Editor: Admin
OJK Terbitkan Aturan Dorong Efisiensi Pelaksanaan Prinsip Mengenali Nasabah Sektor Pasar Modal
OJK

JAKARTA, INFOJAMBI.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023, tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (POJK 15/2023). 

Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas penggunaan infrastruktur layanan administrasi prinsip mengenali nasabah di Pasar Modal.

Baca Juga: OJK Catat Likuiditas dan Permodalan Lembaga Jasa Keuangan Tetap Baik

Ketentuan ini diharap bisa mendukung upaya penguatan pengawasan di sektor Pasar Modal, melalui pelaksanaan uji tuntas nasabah (Customer Due Diligence/CDD) dan/atau uji tuntas lanjut (Enhanced Due Diligence/EDD) oleh Pelaku Jasa Keuangan (PJK) terhadap calon nasabah dan atau nasabah.

Sebelumnya, dalam proses uji tuntas nasabah, untuk membuka rekening di lembaga jasa keuangan, nasabah harus melakukan proses CDD dan/atau EDD yang berulang pada lembaga jasa keuangan berbeda ketika akan membuka rekening. 

Baca Juga: Pengamat : Tak Harus Tunggu 2023, Semua UUS Sudah Spin Off

OJK menilai, perlu dilakukan pengadministrasian data dan dokumen calon nasabah dan/atau nasabah secara tersentralisasi, agar tercipta proses CDD dan/atau EDD yang efisien dengan data yang terkini.

POJK Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN) ini selain meningkatkan efisiensi dan sentralisasi penyimpanan data dan dokumen, juga meningkatkan pengawasan kegiatan CDD dan atau EDD dalam penerapan program anti- pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.

Baca Juga: BTPN Wow! Dorong Perluasan Akses Keuangan

Ruang lingkup kegiatan penyelenggara LAPMN dalam POJK meliputi: 

  1. Penerimaan data statis awal calon nasabah dan atau nasabah, penerimaan pengkinian data, sentralisasi data dan dokumen CDD dan atau EDD;
  2. Pembagiaan data dan dokumen CDD dan atau EDD kepada pengguna LAPMN; dan
  3. Pemberitahuan informasi pengkinian data dan dokumen CDD dan atau EDD kepada Pengguna LAPMN di mana nasabah tersebut terdaftar.

Substansi pengaturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023, antara lain mengatur:

1. Pihak yang dapat menjadi penyelenggara LAPMN.

2. Pihak yang dapat dan wajib menjadi pengguna LAPMN.

3. Implementasi penggunaan subrekening efek sebagai alternatif selain rekening dana nasabah untuk penyimpanan dana nasabah.

4. Kewajiban dan larangan pengguna LAPMN.

5. Peraturan penyelenggara LAPMN.

6. Perjanjian penggunaan LAPMN.

7. Laporan dan pemberitahuan oleh penyelenggara LAPMN. 

8. Ketentuan sanksi.

Dengan diterbitkannya POJK 15/2023 ini, tidak menghapus kewajiban pelaku usaha jasa keuangan (PJK) melakukan verifikasi dalam proses CDD dan/atau EDD.

Penyelenggara LAPMN bertujuan mengadministrasi data dan dokumen calon nasabah dan/atau nasabah secara tersentralisasi dalam pelaksanaan CDD dan atau EDD.

PJK tetap wajib melakukan verifikasi atas validitas data dan dokumen nasabah yang diadministrasikan dan dibagikan oleh penyelenggara LAPMN. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya