INFOJAMBI.COM -- Seorang wanita oknum Bhayangkari Wike Widiawati(26) diringkus Anggota Ditreskrimum Polda Jambi karena terlibat kasus penipuan dengan modus Shopee PayLater
Akibat aksi pelaku sebanyak 32 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 4,8 miliar.
Baca Juga: Dua Fokus Kebijakan Akselerasi Tranformasi Sektor Perasuransian Dana Pensiun dan Penjaminan
Adapun modus penipuan yang digunakan adalah menawarkan jasa penarikan tunai fiktif (gestun) di toko online melalui tautan yang dikirimkan kepada korban. Korban diminta melakukan checkout barang pada tautan tersebut.
Tersangka juga mengarahkan korban untuk melakukan pinjaman melalui Shopee PayLater dengan janji pencairan dana dalam bentuk uang tunai. Korban diwajibkan membeli barang dari tautan toko online yang dikirimkan oleh tersangka.
Baca Juga: Pemerkosa Adik Kandung Hingga Hamil Ditangkap, Hendak Kabur ke Batam
"Tersangka mengiming-imingi para korbannya dengan janji keuntungan sebesar 30 hingga 47 persen setiap kali transaksi," ungkap Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Dr. Manang Soebeti kepada wartawan senin(10/02/2025) didampingi kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto
" Dana tersebut diklaim tersangka akan digunakan sebagai dana talangan bagi pihak yang membutuhkan pencairan dana cepat di Shopee. Selain itu, tersangka juga mengklaim bahwa cashback atau bonus yang dijanjikan berasal dari pengumpulan koin Shopee dan komisi afiliasi dari transaksi-transaksi yang dilakukan menggunakan akun Shopee miliknya, " bebernya.
Baca Juga: OJK Fokus Penguatan Pengawasan dan Penyelesaian Permasalahan di Industri Pindar
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 379 KUHP yang mengatur tentang tindakan penipuan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan untuk memperoleh keuntungan dengan cara melanggar hukum.(*)
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com