KOTAJAMBI - Seorang oknum ketua RT di Kota Jambi, SY (41), diamankan aparat Polsek Kotabaru. SY diduga mencabuli seorang remaja, anak tetangganya sendiri.
FA (15) yang menjadi korban mengaku diancam jika tidak melayani nafsu bejatnya. SY tercatat sebagai ketua RT di Kelurahan Baganpete, Alam Barajo.
Dari hasil pemeriksaan polisi, SY melakukan pencabulan di rumahnya sendiri, saat isterinya sedang tidak ada di rumah.
Ceritanya, SY menarik korban FA ke dalam kamar anaknya dan memaksanya melakukan hubungan intim. Karena terus diancam, FA akhirnya menyerah.
FA kemudian melaporkan kejadian tersebut pada orangtuanya. Buntutnya peristiwa itu dilaporkan ke polisi.
Menurut FA, pencabulan itu lebih dari lima kali dilakukan SY. Bahkan SY mengajaknya melakukan hubungan suami isteri di hotel.
Kapolsek Kotabaru, Kompol Anno Soembolo, mengatakan, SY ditangkap di kediamannya. Dia mengaku sudah 10 kali mencabuli FA, di rumah dan hotel dengan iming-iming diberi uang.
SY kini diamankan di sel tahanan Polsek Kotabaru. Dia akan dijerat dengan pasal 289 KUHP dan pasal 82 UU 35/2014, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (infojambi.com/d)
Laporan : Andra Rawas
Baca Juga: Bunga “Dimakan” Tetangga
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com