Industri perbankan dituntut meningkatkan ketahanan sistem elektronik yang dimiliki, dan mampu memulihkan keadaan pasca-terjadinya gangguan layanan.
OJK akan terus memastikan ketahanan digital perbankan Indonesia sesuai Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/SEOJK.03/2022, tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum untuk dipedomani dengan konsisten oleh seluruh perbankan.
Baca Juga: OJK Catat Likuiditas dan Permodalan Lembaga Jasa Keuangan Tetap Baik
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (KE PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, OJK memberi perhatian besar kepada perlindungan nasabah dan konsumen.
“Sehubungan dengan itu, KE PEPK mengharapkan agar sistem IT yang digunakan bank semakin memperkuat aspek perlindungan konsumen,” katanya.
Baca Juga: Pengamat : Tak Harus Tunggu 2023, Semua UUS Sudah Spin Off
OJK menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan berhati-hati dalam melakukan transaksi, mewaspadai potensi penipuan maupun tindak kejahatan lainnya yang mengatasnamakan suatu bank, serta melakukan verifikasi kebenaran informasi yang beredar. ***
Baca Juga: BTPN Wow! Dorong Perluasan Akses Keuangan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com