"Pak Gubernur" Dapat Rp 35 Miliar, Korupsi Batu Bara. Uangnya Mengalir Kemana...?

| Editor: Admin
"Pak Gubernur" Dapat Rp 35 Miliar, Korupsi Batu Bara. Uangnya Mengalir Kemana...?
Ketua PWI Provinsi Jambi, H Ridwan Agus didampingi Sekretaris Heri Fr memasangkan pin dan jaket PWI kepada H Matlawan Hasibuan, Ketua Penasehat Serikat Meia Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Jambi di kantor PWI Provinsi Jambi, Jumat (16/10). Poto google/online Jambi



INFOJAMBI.COM - Kapuspenkum Kejagung, Eben Ezer Simanjuntak mengatakan dalam pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Mandiangin, Sarolangun telah terjadi dugaan persekongkolan dalam proses pengalihan izin usaha yang melibatkan sejumlah perusahaan.

Setelah dilakukan perjanjian jual beli saham pada tanggal 12 Januari 2011, tersangka Matlawan Hasibuan mendapat pembayaran sebesar Rp35 miliar dan tersangka Muhammad Toba mendapatkan pembayaran Rp56,5 miliar.

Kejagung terus mengembangkan kasus ini termasuk menyelidiki aliran dana dari tersangka. "Atas perintah Kejagung kasus ini harus tuntas," ujar Eben.

Seperti diketahui, tersangka Matlawan Hasibuan seorang yang dermawan dan rumahnya tempat berkumpul oknum aktifis, wartawan, LSM, dengan Pangilan akrab "Pak Gubernur".

"Beliau orang baik, dermawan dan pergaulan beliau luas dan tidak memandang orang. Ada LSM, wartawan, aktifis semua beliau rangkul," ujar Heri Waluyo, penggiat medsos yang juga sering nongkrong di markas Matlawan.



Lima tahun terakhir sepak terjangnya makin bersinar dengan mendirikan media online IMC News, lalu menjadi Ketua SMSI Provinsi Jambi, kemudian naik jabatan menjadi Ketua Dewan Penasehat SMSI Jambi, jadi keluarga besar PWI Jambi, tim sukses gubernur dan konon punya saham di Rumah Sakit Mitra Hospital dan memiliki pesantren di Batanghari.

Langkah Pak Gubernur untuk kegiatan usaha dan aktifitas organisasi terhenti sejenak. "Pak gubernur" harus mempertanggung jawabkan dugaan korupsi yang disangkakan penyidik Kejagung.

Penyidik menjerat tersangka melanggar sangkaan Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sangkaan Subsidairnya, melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Berbagai sumber)

 

Baca Juga: HPN 2021, PWI Jambi Gelar Syukuran dan Potong Tumpeng

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya