Pandangan RUU KUHAP Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System)

Pandangan RUU KUHAP Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System)

Reporter: Opini | Editor: Ulun Nazmi
Pandangan RUU KUHAP Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System)
Rd. Yudi Anton Rikmadani Mahasiswa Program Doktoral Fakultas Hukum Universitas Jambi || Dok Istimewa
Dalam hal ini, penyidik harus menjunjung prinsip checks and balances agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
Oleh karena itu diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana merupakan prinsip yang esensial untuk memastikan efektivitas, objektivitas, dan keadilan dalam proses hukum.

Dengan pemisahan yang jelas antara tugas penyidikan oleh kepolisian dan tugas penuntutan oleh kejaksaan, diharapkan sistem peradilan pidana dapat berjalan lebih efisien dan profesional, serta memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum.

Baca Juga: DPR RI Desak Pemerintah Serahkan Draft RUU IKN

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya