Oleh karena itu diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana merupakan prinsip yang esensial untuk memastikan efektivitas, objektivitas, dan keadilan dalam proses hukum.
Dengan pemisahan yang jelas antara tugas penyidikan oleh kepolisian dan tugas penuntutan oleh kejaksaan, diharapkan sistem peradilan pidana dapat berjalan lebih efisien dan profesional, serta memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum.
Baca Juga: DPR RI Desak Pemerintah Serahkan Draft RUU IKN
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com