INFOJAMBI.COM - Pansus aset bangun guna serah, atau biasa disebut BOT (Build Operate Transfer) DPRD Provinsi Jambi, menggelar rapat bersama pengelola Pasar Angso Duo Baru, Jambi, Kamis (13/1/2022).
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus BOT, Bustami Yahya, didampingi anggota Akmaluddin, Faisal Riza, Rusli Kamal Siregar, Juwanda, Akmaluddin, Rusdi, Maimaznah, dan Nur Tri Kadarini.
Rapat dihadiri Asisten II Provinsi Jambi, Agus Sunaryo, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, PUPR dan BPN. Adapun yang menjadi pembahasan adalah perizinan PT Eraguna Bumi Nusa (EBN).
Ketua pansus menerangkan, sebetulnya izin pengoperasian PT EBN belum dikeluarkan. Hal ini yang membuat PT EBN tidak bisa sepenuhnya mengelola pasar.
Namun, belum dikeluarkannya surat izin pengoperasian ini, karena PT EBN belum memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan. Dengan adanya pansus ini diharapkan masalah ini bisa diselesaikan.
Untuk dikeluarkannya izin mengoperasikan pasar ini ada syarat yang harus dipenuhi. Sehingga bisa memberikan ruang bagi yang diinvestasikan.
Bustami mengharapkan PT EBN menyelesaikan syarat yang harus dipenuhi, sehingga pemprov bisa mengeluarkan izin pengoperasian, dalam artian tidak ada syarat-syarat yang ditinggalkan.
Di sisi lain, pansus mempertanyakan kepada pemerintah alasan mengeluarkan izin yang ada saat ini dengan catatan. Jika memang pembangunan PT EBN belum selesai, dinyatakan saja belum selesai.
"Kami juga minta keterangan pemerintah kenapa keluarkan izin, tapi ada catatan-catatan," tegasnya. | rel
Baca Juga: Kerjasama Pembangunan Pasar Angsoduo dan JBC Disepakati
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com