Paripurna DPR Sahkan Penolakan Empat Calon Hakim Agung

| Editor: Wahyu Nugroho
Paripurna DPR Sahkan Penolakan Empat Calon Hakim Agung


PENULIS : BAMBANG SUBAGIO
EDITOR : WAHYU NUGROHO

Baca Juga: Sekjen Golkar: Pencopotan Kahar Muzakir Bukan Karena Kinerjanya









INFOJAMBI.COM - Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir menolak seluruhnya empat calon hakim agung yang telah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) pada 20-21 Mei 2019.





Penolakan tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPR ke-V Tahun Sidang 2018-2019 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Baca Juga: Bupati Sampaikan Jawaban Pemerintah





Menurut Kahar Muzakir, Komisi III DPR RI memutuskan untuk tidak memberikan persetujuan terhadap keempat Cakim Agung yang diajukan Komisi Yudisial (KY) karena dinilai kurang berkualitas dan tidak ideal ditempatkan di Mahkamah Agung.  “Komisi III tolak seluruhnya karena dianggap kurang memiliki kelayakan. Komisi III meminta keputusan dari rapat paripurna," kata Kahar Muzakir dalam rapat pleno tersebut seusai mendengarkan pandangan fraksi-fraksi.





Wakil Ketua DPR Agus Hermanto pun kemudian melemparkan keputusan kepada para anggota Dewan yang hadir dalam rapat. Laporan Komisi III diterima.

Baca Juga: Fachrori : OPD Optimalkan Anggaran Demi Pencapaian Target Pembangunan





"Apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Agus Hermanto seraya meminta persetujuan anggota Dewan yang hadir dalam rapat paripurna. "Setuju," jawab hadirin serentak





Berdasarkan pendapat dan pandangan 10 fraksi yang hadir dalam rapat pleno Senin (21/5/2019) pekan lalu, Komisi III DPR memutuskan tidak memberikan persetujuan terhadap empat  calon hakim agung yang diajukan oleh KY. Hanya Fraksi PKB  menerima semua nama calon yang diusulkan KY. Sedangkan, Fraksi Golkar dan Hanura menerima satu nama, yakni Sartono dan tujuh fraksi lainnya menolak semua nama calon.





"Suara terbanyak tujuh fraksi menolak seluruhnya. Saya kira putusan kita menolak seluruhnya. Jadi kita kompak, kita tolak seluruhnya ya," kata Kahar.





Keempat calon hakim agung yang diajukan KY berdasarkan surat nomor 02/PIM/RH.01.08/01/0219, adalah Ridwan Mansur (Wakil ketua Pengadilan Tinnggi Bangka Belitung, Kamar Perdata), Matheus Samiaji (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Kamar perdata), Cholidul Azhar (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sukawesi Tenggara, Kamar Agama) dan Sartono (Wakil Ketua III Pengadilan Pajak, Kamar Tata Usaha Negara).





Sedangkan Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Ranik menilai KY disebut tidak serius dalam mencari calon hakim agung. Karena itu pihaknya beharap KY kembali mengajukan calon hakim agung  jauh lebih baik lagi kualitasnya.





“Sehingga kami dengan firm bisa memutuskan dan menyetujui hakim agung yang dikirim. Kalau sekarang kami sama sekali tidak firm untuk menyetujuinya, karena memang sangat tidak meyakinkan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Ranik.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya