Paslon Tidak Penuhi Syarat Bisa Diganti

| Editor: Doddi Irawan
Paslon Tidak Penuhi Syarat Bisa Diganti

Penulis : M. Hary Rofagil || Editor : Redaksi



INFOJAMBI.COM — Pasangan bakal calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati dan walikota serta wakil walikota yang tidak memenuhi persyaratan P KPU akan disubstitusi.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, Sanusi, saat mengikuti proses pemeriksaan psikologi, di Aula Diklat RSUD Raden Mataher, Jambi, Selasa, 8 September 2020.

"PKPU mengatur, apabila hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani ada yang masuk kategori tidak mampu, bakal calon bisa diganti,” katanya.

Sanusi menjelaskan, proses pemeriksaan kesehatan ini dilakukan tim Independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Hasil pemeriksaan akan dilaporkan pada 11 September 2020, untuk menentukan para paslon memenuhi syarat jasmani dan rohani. Kemudian dituangkan ke dalam surat dan disampaikan kepada KPU bersama dokumen berkas-berkasnya. ***

Baca Juga: R2 Kembali Serukan Tetap Kompak Pilkada 2020

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Bupati Safrial Apresiasi KPU

Tanjung Jabung Barat

Berita Terkait

Berita Lainnya