INFOJAMBI.COM - Terpidana Paut Syakarin dijebloskan ke tempat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Saut merupakan pengusaha perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018. Berperan sebagai penyokong dana dan pemberi uang ketok palu tambahan untuk para Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi.
Pemberian uang oleh Paut agar perusahaan miliknya bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim jaksa eksekusi pada Rabu lalu telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor Jambi pada terpidana Paut Syakarin.
"Dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," ujar Ali, Jumat (4/2/2022).
Selain itu, kata Ali, Paut juga dibebankan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Editor: Ramadhani
Baca Juga: Nasib Guru Non-PNS Terancam, Zola Akan Berjuang Mati-Matian
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com