PENULIS : RIFKY RHOMADONI
EDITOR : DORA
INFOJAMBI.COM - Sidang gugatan kenaikan tarif air minum PDAM Tirta Mayang kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (20/3/2019), dengan agenda penyampaian replik.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi selaku penggugat, melalui tiga kuasa hukumnya menyampaikan tanggapan atas jawaban pihak tergugat yang disampaikan pada sidang sebelumnya.
Sidang berjalan selama 30 menit. YLKI minta majelis hakim menyatakan Dirut PDAM Tirta Mayang dan Walikota Jambi bersalah menaikkan tarif air minum.
YLKI juga minta pihak PDAM membayar kompensasi dan menggratiskan rekening air minum selama dua bulan bagi pelanggan se-Kota Jambi.
Kuasa Hukum PDAM Tirta Mayang, Suratno menyatakan akan meniliti dan mendalami isi replik penggugat. Suratno akan menyampaikan duplik pada sidang selanjutnya.
"Materi seperti apa yang akan disampaikan dalam duplik nanti, kami masih pelajari. Nanti akan kami tuliskan diduplik nanti," ujar Suratno.
Pihak PDAM tetap bertahan seperti semuka dan beranggapan kebijakan yang dilakukan PDAM tidak melanggar aturan.
Kuasa Hukum YLKI, Ibnu Kholdun menjelaskan, bila menurut tergugat kebijakan tersebut tidak melanggar aturan, itu hak mereka.
"Bila menurut mereka seperti itu, ya itu hak mereka. Proses peradilan yang membuktikan kebijakan mereka melanggar hukum atau tidak," ujar Ketua YLKI Provinsi Jambi.
Sidang lanjutan dilaksanakan 27 Maret mendatang, dengan agenda penyampaian duplik oleh pihak tergugat. Sementara pihak penggugat akan terus mengumpulkan bukti sebanyak-banyaknya. ***
Baca Juga: Direktur PDAM Pengabuan Pusing, Ini Sebabnya.....
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com