Pecah Rekor, 6000 Mahasiwa Baru Unja Sudah Mendaftar Ulang, Humas Unja Mohammad Farisi : UKT Tidak Naik.

Pecah Rekor, 6000 Mahasiwa Baru Unja Sudah Mendaftar Ulang, Humas Unja Mohammad Farisi : UKT Tidak Naik.

Reporter: Alun | Editor: Admin
Pecah Rekor, 6000 Mahasiwa Baru Unja Sudah Mendaftar Ulang, Humas Unja Mohammad Farisi : UKT Tidak Naik.
Rektor Unja, Prof. DR. Helmi Ganta begitu akrab dengan mahasiswanya || Dok ig helmi

INFOJAMBI.COM - Sekitar 6000 calon mahasiswa baru UNJA sudah mendaftar ulang dari 7000 yang diterima tahun ajaran 2024. Para calon mahasiswa ini masuk UNJA melalui jalur SNBP, SNBT, dan juga seleksi mandiri.

" Tiga jalur ini  di payungi oleh Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB). Insyaallah tanggal 12 dan 13 Agustus 2024 akan dilaksanakan  Pelaksanaan, Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa ( PKKMB) ," ujar Kepala Humas UNJA, Mochammad Farisi S.H LL.M.

Baca Juga: Tulisan Mahasiswa Soal Premanisme di Unja, Rektor: Kurang Data, Tak Ada Nama

Menurut Farisi yang juga presenter TVRI Jambi itu dengan bertambahnya sekitar 6000 mahasiswa baru, UNJA memiliki mahasiswa 31 ribu mahasiswa yang tersebar di 14 Fakultas.

Farisi juga menjelaskan untuk tahun 2024 ini tidak ada kenaikan 
Biaya Kuliah Tunggal (UKT), namun UKT tidak sama antar mahasiswa tergantung kondisi ekonomi orang tua mahasiswa.

Baca Juga: Ketua KKI, Sonny Harmadi : Bonus Demografi Tantangan Bagi Fakultas Pertanian Dalam Pengelolaan Sektor Pertanian

"Unja dalam menetapkan UKT berdasarkan kondisi ekonomi orang tua mahasiswa, yang paling rendah RP 500.000  dan paling tinggi Rp 4.000.000 per smester. Dasar hukum surat keputusan Kemdikbudristek No 2 tahun 2024." jelas Kandidat Doktor ini. " Lain hal dengan Fakultas Kedokteran dan ilmu Kesehatan yang dari dahulu terbilang memiliki biaya paling tinggi di Universitas kisaran dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta/semester, "  tambah Dosen FH UNJA & Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan ini

Dijelaskan Farisi, untuk menentukan jumlah UKT pihak mahasiswa melakukan registrasi elektronik yang mengisi sendiri biodata dan kondisi ekonomi orang tuanya, dari bentuk rumah, pembayaran listrik.

Baca Juga: Prof Dr Helmi SH MH “Besar” di Unja

" Dari regestrasi itu pihak kampusbmenentukan berapa jumlah UKT yang wajib dibayar oleh Mahasiwa tersebut. Juga dilakukan verifikasi ke lapangan," jelasnya.

Seiring berjalan nya waktu mahasiwa juga bisa meminta untuk menurun UKT nya dengan syarat mahasiwa tersebut sudah berstatus smester II.

" Mahasiswa yang minta penurunan UKT harus memiliki alasan yang jelas, seperti 
mengalami musibah kematian, PHK dan pensiun," ujarnya. Sambil bersiloroh Farisi menjelaskan alasan yang berbasis syar'i tidak dibuat buat.

.

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya