INFOJAMBI.COM — Polres Sarolangun mengamankan dua pemuda. Mereka diduga melakukan pen cabulan terhadap anak di bawah umur. Kedua pelaku adalah RH dan DA, warga Sarolangun.
Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana melalui Kasat Reskrim AKP George Alexander Pakke, Rabu (17/1/2018) mengatakan, korban pencabulan itu adalah DSP, juga warga Sarolangun.
Kejadian berawal Senin (15/1/2018) sore. Waktu itu korban pulang sekolah mengendarai sepedamotor menuju rumahnya. Ketika di perjalanan, tepat di jalan lintas Sumatra, Desa Pulau Melako, datang sepedamotor krotolan.
Dua orang di Honda Revo itu langsung memepet korban. Kedua tangan pelaku tiba-tiba memegang payudara korban.
Korban mengerem mendadak. Merasa kaget dan ketakutan, dia berteriak minta tolong, namun di kawasan itu tidak ada orang.
Kedua pelaku langsung lari. Korban pulang sambil menangis dan menceritakan kejadian tersebut pada keluarganya. Kejadian ini juga dilaporkan ke Polres Sarolangun.
Setelah menerima laporan korban, malamnya anggota opsnal bergerak mencari pelaku. Berdasarkan keterangan saksi, salah seorang pelaku adalah RH, warga Sarolangun.
Selanjutnya polisi melakukan pencarian dan mengumpulkan informasi. Mereka bergerak ke Desa Panti dan berhasil menangkap RH yang sedang nongkrong di warung.
RH pun buka suara. Aksi pencabulan itu dilakukannya bersama temannya, DA. Tak lama berselang, polisi meringkus DA.
Akibat perangainya, RH dan DA akan dikenakan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka bisa diancam hukuman minimal lima tahun penjara. (Rudy Ichwan — Sarolangun)
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com