Laporan Jefrizal
INFOJAMBI.COM - GP (32) warga Provinsi Riau, bekerja sebagai tenaga honorer di kantor Kementerian PUPR Provinsi Riau, tak bisa berkutik lagi, setelah aparat Kepolisian Polres Merangin, di bantu Unit Resmob Polda Riau, membekuknya dikediamanya di Kecamatan Pekan Baru Timur.
Penangkapan pelaku atas laporan Kades Muara Kibul, karena alat berat jenis excavator yang di gunakan untuk membuka jalan usaha tani, sperparknya di curi pelaku dan di bawa kabur ke Pekan Baru, Provinsi Riau.
Pelaku sempat buron selama lima bulan, sejak laporan di buat oleh pelapor ke Polres Merangin. Dalam pelariannya itu, pelaku bersembunyi di kampung halamannya di Kota Pekan Baru. Saat kejadian itu, pelaku dipekerjakan oleh Kades Muara Kibul, sebagai Operator alat berat di Desa Muara Kibul.
Karena pelaku bekerja dengan pelapor, pelapor tidak menduga jika pelaku akan mencuri sperpark alat berat jenis Exavator itu. Sperpark yang di curi berupa Monitor Panel, computer mesin dan GPS, total kerugiannya mencapai Rp 90 Juta.
Kapolres Merangin, AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Kasat Reskrim, AKP Sandi Mutaqqin, membenarkan jika anggotanya telah mengamankan pelaku GP, pencurian sperpark alar berat.
“Pelaku kita tangkap saat berada di kediamannya di Kota Pekan Baru, kini pelaku bersama barang bukti sudah berada di Polres Merangin,” jelas AKP Sandi, Senin(7/5/2018).
Kasat juga menerangkan, sejauh ini untuk tersangka lain belum bisa di pastikan, apakah pelaku bersama-sama melakukan kejahatanya atau sendirian.
“Untuk pelaku, akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.***
Editor : M Asrori S
Baca Juga: Perampok Bersenpi Kembali Beraksi di Tabir
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com