LAPORAN : BS || PUBLISHER : PM
INFOJAMBI.COM - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengungkapkan Provinsi Jawa Barat menjadi provinsi dengan tenaga kerja terbanyak terdampak imbas dari Covid-19. Data yang dihimpun Kemnaker hingga 31 Juli 2020, pekerja formal maupun informal yang terdampak Covid-19 di Provinsi Jawa Barat mencapai lebih dari 342.772 orang pekerja.
Baca Juga: Kemenaker Dorong Perusahaan Pekerjakan Penyandang Disabilitas
"Dengan kondisi dan tantangan ketenagakerjaan di Jabar ini perlu untuk ditindaklanjuti sesegera mungkin agar kita bisa tekan laju dampak Covid-19 ini kedepannya," kata Menaker Ida saat memberikan arahan konkret Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di bidang ketenagakerjaan di hadapan Kadisnaker Kab/Kota seluruh Jawa Barat, di Bandung, Minggu (9/8/2020).
Menurut Menaker Ida, secara nasional, hingga 31 Juli 2020, total pekerja formal maupun informal terdampak Covid-19 mencapai lebih dari 3,5 juta orang. Dari jumlah tersebut, data yang sudah di-cleansing kemnaker dengan BPJS Ketenagakerjaan mencapai 2.146.667 orang (yang terdata by name by address).
Baca Juga: Kemnaker-Polri, Jalin Kerjasama Penegakan Hukum Ketenagakerjaan
"Data yang sudah cleansing tersebut terdiri dari pekerja formal yang dirumahkan mencapai 1.132.117 orang dan pekerja formal yang di-PHK sebanyak 383.645 orang. Sedangkan pekerja sektor informal yang terdampak mencapai 630.905 orang, " katanya.
Menurut Menaker Ida, sesuai arahan Presiden Joko Widodo terkait mitigasi dampak pandemi di bidang ketenagakerjaan, Pemerintah melalui program PEN berupaya meringankan beban pekerja ter-PHK melalui berbagai stimulus. Termasuk menyalurkan berbagai bantuan sosial bagi para korban PHK, Kartu Prakerja, program padat karya, dan kewirausahaan untuk penyerapan tenaga kerja terdampak pandemi.
Baca Juga: Menaker Doakan Pekerja Migran yang Dieksekusi Mati di Arab Saudi
Bahkan kata Menaker Ida, pemerintah akan memberikan stimulus berupa subsidi upah kepada para pekerja peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang penghasilannya di bawah Rp5 juta.
"Subsidi upah diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan dan akan diberikan per dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta," ungkap Ida.|||
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com