INFOJAMBI.COM - Seorang pelajar inisial S (17) warga Kota Jambi, mengalami pencabulan dengan terduga pelaku A (19) Muaro Jambi
Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polda Jambi terlihat dari surat tanda penerimaan laporan Nomor: STTLP:P/B/138/IV/2025/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 16 April 2025, yang didampingi oleh kuasa hukumnya.
Baca Juga: Polda Jambi Melaksanakan Kegiatan Pembukaan Post Assessment Center
"Kami datang kesini untuk melaporkan dan kami sebagai pelapor, yang mana terlapor ini adalah orang dewasa. Kita datang hari ini untuk menyelesaikan laporan ini," ungkap Bambang kuasa hukum S, kepada sejumlah
Bambang selaku kuasa hukum setelah mendampingi korban ke SPKT Polda Jambi menyebut bahwa korban adalah anak yang tertekan dan tergoda dengan bujuk rayu terduga pelaku
Baca Juga: Polisi Ringkus Pemuda Bandar Togel Beromset Rp 10 Juta Hingga Rp 15 Juta Sehari
"Korban merasa ada hubungan dan berpacaran, tetapi pelaku tidak merasa ada hubungan. Setelah keinginan terlapor ini terpenuhi dia mulai menjauh, nomor telepon tidak bisa dihubungi lagi," Tutur Bambang.
"korban saat ini mengalami traumatis, kami sudah melengkapi terkait terjadi tindak kekerasan baik itu pakaian maupun chating. Visum sudah kita lakukan, dan hasilnya mungkin nanti di penyidik," Urainya menambahkan.
Baca Juga: Mengingat Jasa Pahlawan,Polda Jambi Gelar Upacara Hari Pahlawan.
Dia pun membeberkan perkenalan korban dan pelaku terjadi pada September 2024, yang juga termaktub dalam STTLP melalui media sosial telegram. Komunikasi berlanjut melalui WhatsApp.
"Lantas sekira bulan Desember 2024, dibawa kekosan teman terduga pelaku di Kawasan Simpang Rimbo dan mengunci pintu kamar," Ujar Bambang.
Setelah itu korban meminta pertanggungjawaban, dan menghubungi pelaku pada 7 April 2025 pelaku meminta korban untuk datang.
"Sesampainya di rumah kost pelaku di Kawasan Mendalo, pelaku mengunci kamar, korban malah mendapat perlakuan kasar dan sempat diancam. Akhirnya Kembali terjadi persetubuhan," Tukasnya.
Bambang pun menyebut berdasarkan keterangan korban, adanya unsur paksaan secara verbal.
"Keterangan korban dia diancam secara verbal, tangannya sempat dipegang dan sempat di sekap dalam rumah kost pelaku," Pungkasnya.
Sementara itu korban S kepada bicarajambi.com menyampaikan harapan adanya keadilan dan pelaku mendapatkan ganjaran hukum yang setimpal.
"Saya berharap pelaku di hukum, saya tidak berkenan untuk damai dengan pelaku," Tegas S yang turut didampingi orang tua. (*)
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com