Penulis : Andra Rawas || Editor : Redaksi
INFOJAMBI.COM - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi menangkap empat terduga pelaku pembakaran motor dinas polisi.
Pembakaran terjadi saat aksi unjuk rasa mahasiswa, di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa, 20 Oktober 2020.
Keempat pelaku yaitu MG (20), AN (20) AF (18), dan FR.
Pelaku AN yang memindahkan motor dinas tersebut dari pinggir ke tengah jalan.
Sedangkan MG pelaku yang membakar motor menggunakan ban yang terbakar.
AF dan FR melempar batu dan merusak motor. Keempatnya ditangkap di dua tempat berbeda.
MG dan AN ditangkap Kamis 29 Oktober 2020, di Amanda Cofee, dekat SMA Unggul Sakti, Talang Banjar, Jambi Timur, Kota Jambi.
Sementara itu, AF ditangkap di rumahnya di Kabupaten Muaro Jambi. FR ditangkap di depan Kampus Pasca Sarjana Universitas Jambi, Telanaipura.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, keempat tersangka berperan berbeda. Mereka sudah tidak berstatus mahasiswa.
"Dua orang berstatus mantan mahasiswa. Mereka dikeluarkan dari kampus, sedangkan dua orang lagi pengangguran,” jelas Kuswahyudi.
Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti baju yang digunakan saat unjuk rasa dan video yang beredar di media sosial.
“Pengungkapan ini berdasarkan video yang beredar serta pakaian yang mereka gunakan saat aksi unjuk rasa,” tegas Kuswahyudi.
Keempatnya diperiksa tim penyidik Ditreskrimum Polda Jambi. Satu orang dilepas dan dikenakan wajib lapor, namun proses perkaranya tetap berlanjut.
Diberitakan sebelumnya, aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law itu diwarnai aksi ricuh antara polisi dan demonstran.
Selongsong gas air mata beberapa kali ditembakkan untuk membubarkan massa.
Selasa petang, massa mundur dan kembali ke kampus. Namun tiba-tiba, satu unit motor dinas milik polisi yang dikendarai dua anggota Ditsamapta Polda Jambi disandera, dan akhirnya dirusak serta dibakar. ***
Baca Juga: Ketika Irjen Iriawan Mengamankan Demo 4 Nopember
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com